Penulis: Andre Durung / Editor: Anton Harus

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Atas persetujuan DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bupati, Edistasius Endi, menetapkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Mabar 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketiga Perda baru itu, yakni (1) Perda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Mabar Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mabar, (2), Perda tentang Perubahan Atas Perda Mabar No.2/2020 tentang Perusahan Umum Daerah (Perumda) Bidadari, dan (3) Perda tentang Penyelenggaraan Parkir.

Penetapan ketiga Perda baru itu pada sidang paripurna ke 11 DPRD Mabar di ruang rapat utama dewan setempat di Labuan Bajo, Senin (28/11/ 2022).

Sesaat sebelumnya pada paripurna serupa di tempat yang sama pula, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mabar, Yosef Suhardi melaporkan hasil asistensi ke 3 Raperda yang ditetapkan menjadi Perda dimaksud di Pemprov NTT di Kupang baru-baru berlalu.

Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Mabar, Martinus Mitar, didampingi Wakil Ketua (Waket) I Darius Angkur dan Waket II Marselinus Jeramun.

Bupati Edi dalam sambutan singkatnya mengungkapkan, kiranya 3 Perda baru ini dapat memberi kepastian hukum atas hal-hal terkait ke 3 Perda, dan berujung kesejahteraan masyarakat setempat.

“Terimakasih atas kemitraan konstruktif DPRD dan Pemkab terkait pembahasan ketiga Perda ini,” kata Bupati Edi.

Selain wakil rakyat, paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Yulianus Weng dan jajaran Pemkab Mabar. Paripurna bersifat terbuka untuk umum.*

Silahkan dishare :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *