Penulis: Wall Abulat / Editor: Anton Harus

Maumere, Florespos.net-Data Pemilih di Kabupaten Sikka, hasil PDPB bulan September 2022 sebanyak 217.836 pemilih atau mengalami penambahan 20.013 bila dibandingkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 197.823.

Ketua KPU Kabupaten Sikka, Yohanes Krisostomus Feri Soge yang juga Divisi Keuangan Umum dan Logistik menyampaikan hal itu kepada wartawan, di Cafe Rindu Lokaria Maumere, Kamis (24/11/2022).

Saat menyampaikan itu, Feri Soge begitu Yohanes Krisostomus Feri Soge disapa didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Program Data dan  Informasi, Elsy Puspasary Kusuma Putri, S.E.; Divisi Hukum dan Pengawasan Internal yang juga  Juru Bicara (Jubir) KPUD Herimanto,S.H; Divisi Parmasa dan SDM, Yuldensia Theresiana Hesty, S.E. dan Sekretaris KPU Kabupaten Sikka, Aloysius Elwis da Rato dalam kegiatan bertajuk “Media Gathering Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024”.

Turut hadir dalam pertemuan ini di antaranya Sekretaris KPU Kabupaten Sikka, Aloysius Elwis da Rato. Sedangkan seorang anggota KPU Sikka, Jupri (Divsi Teknis Pelaksanaan) berhalangan hadir karena sakit.

Ada pun wartawan yang hadir dalam pertemuan ini di antaranya utusan wartawan Pos/Tribun Flores; Timor Express, Ekora NTT, Flores Pos Net, Kumparan, Wahana.News, Suara Sikka; Media Indonesia, Liputan 6, Victory News, Kompas TV, Kompas Online,  Rakyat NTT, TV One, Lentera Pos, Target Indo, Sindo News, Viva.Com, Metro TV, MNC Group, Radio Suara Sikka, Floresku, Pojokbebas.Com, Flores Bangkit, Global Flores, dan SCTV.

10 Tahapan Sukseskan Pemilu Serentak

Komisioner KPU Kabupaten Sikka pada kesempatan ini membeberkan 10 tahapan dan data pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; DPR; DPD; DPRD Provinsi; DPRD Kabupaten/Kota pada 14 Februari 2024.

Pertama, Dasar Hukum UUD 1945 Pasal 6A tentang Pilpres, UUD 1945 Pasal 22E tentang Pemilihan Umum, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024;

PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik; PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota; PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024 dan Sidalih;

PKPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukandan Tata Kerja Badan Adhoc; PKPU No. 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan.

Kedua, Pemilu akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024; pada hari H nanti, pemilih menerima 5 jenis Surat Suara, yakni  Presiden dan Wakil Presiden; DPR;DPD; DPRD Provinsi; DPRD Kabupaten.

Ketiga, Kapan Tahapan Pemilu dimulai? Mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017  pasal 167 ayat (6) menyebutkan bahwa Tahapan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara; Hari pemungutan suara sudah disepakati tanggal 14 Februari 2024 maka tahapan Pemilu mulai tanggal 14 Juni 2022; peluncuran Tahapan sudah dilakukan pada Selasa, 14 Juni 2022.

Keempat, Tahapan apa saja yang akan dilaksanakan? Sesuai Lampiran PKPU No. 3/2022, Tahapan yang akan dilaksanakan yakni: perencanaan Program dan Anggaran serta penyusunan PKPU (14 Juni 2022 –14 Juni 2023);

Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli – 13 Desember 2022); Pemutakhiran Data  Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober2022 – 21 Juni 2023);

Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (14 Oktober – 9 Februari 2023); Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022);pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di mana untuk DPD sejak 6 Desember 2022 – 25 November 2023;

Untuk DPR/DPRD sejak  24 April 2023  hingga  25 November 2023; untuk Presiden/Wapres sejak  19 Oktober 2023 – 25 November; Masa Kampanye (28 November –10 Februari 2024); MasaTenang (11  – 13 Feberuari 2024);

Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara:Pemungutan Suara (14 Februari 2024); Penghitungan Suara (14 – 15 Februari 2024);Rekapitulasi (15 Feb – 20 Maret 2024); Penetapan Hasil Pemilu: jika tidak terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan MK;

Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pascaputusan MK; Pengucapan Sumpah Janji untuk DPRD Kabupaten Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota;

Untuk DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi; untuk DPR dan DPD sejak 1 Oktober 2024; dan untuk Presiden/Wapres pada 20 Oktober 2024.

Kelima, Tentang Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: Pendaftaran dilakukan secara sentralistik;Pengurus parpol tingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan kepada KPU;

Saat ini sudah ada 75 Partai Politik yang memiliki status Badan Hukum (sudah daftar di Kemenkumham); Yang mendaftar: 40 Parpol; Berkas lengkap ada  24 parpol; Berkas tidak lengkap ada  16 parpol; Lolos Vermin 18 parpol;

Sebanyak 9 parpol tidak diikutkan dalam Verifikasi Faktual karena telah memenuhi PT 4 persen (Putusan MK No. 55/2020); sebanyak 9 parpol lain ikut Verfak dan dinyatakan BMS serta mengikuti Verfak Perbaikan; aplikasi yang digunakan: SIPOL.

Keenam, tentang Penataan Dapil dan Penetapan kursi DPRD KabupatenKota:Tahap Persiapan yakni Penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) (14 Oktober); Pencermatan data kependudukan, data wilayah, dan peta wilayah. (15– 29 Oktober);

Penetapan jumlah kursi anggota DPRD (30 Oktober – 5 November); Tahap Pelaksanaan: Penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota (6 November – 23 November);

Pengumuman rancangan Dapil dan alokasi Kursi DPRD (23 November – 29 November); Masukan dan tanggapan masyarakat (23 Nov – 6 Des); Uji public rancangan penataan Dapil (7 Des – 16 Des);

Finalisasi dan penetapan rancangan Dapil (8 Des – 18 Des); Penyampaian rancangan Dapil ke KPU Provinsi (9 Des – 19 Des); Pencermatan dan rekapitulasi rancangan penataan Dapil DPRD Kab/Kota oleh KPU Provinsi (10 Des – 26 Des);

Penyampaian kepada KPU RI oleh KPU Provinsi (12 Des – 28 Des); Penataan dan Penetapan Dapil DPRD Kab/Kota oleh KPU RI (1 Januari – 9 Februari 2023);

Ketentuan tentang jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam UU 7/2017 Pasal 191 ayat 2 dan PKPU No. 6/2022 pasal 8 dan Keputusan KPU No. 457/2022 di mana Jumlah penduduk kabupaten Sikka sebanyak 328.199 jiwa;

Jumlah kursi DPRD Sikka diputuskan sebanyak 35 kursi; Ketentuan: jumlah penduduk antara 300.000 – 400.000 mendapat alokasi kursi sebanyak 35; BPPd (rumus harga kursi): Jumlah penduduk dibagi jumlah kursi: 328.199: 35 = 9.377; Jumlah kursi setiap Dapil: 3 – 12 kursi; dan Aplikasi yang digunakan: SIDAPIL.

Ketujuh, tentang Pemutakhiran Data Pemilih. Apa saja syarat menjadi pemilih? Ketentuan pasal 4 PKPU No. 7/2022 genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara,sudah kawin atau sudah pernah kawin; tidak sedang dicabut hak politiknya oleh Pengadilan;Berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el; Tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.

Kedelapan, Tahap Pemutakhiran Data Pemilih:Pemerintah menyerahkan data kependudukan (DP4) kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. (Pasal 201 ayat 2 UU 7/2017). (14 Oktober 2022);

Sikronisasi DP4 dengan PDPB; kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU RI. (14 Oktober 2022 – 7 Maret 2023); Penyusunan DPS (8 Maret – 5 April 2023);Penyusunan DPSHP (1 Mei – 18 Juni 2023); Penyusunan DPT (19 Juni – 21 Juni 2023); Rekapitulasi dan Pengumuman DPT (22 Juni 2023 – 14 Februari 2024).

Kesembilan, Data Pemilih di Sikka:Hasil PDPB bulan September  2022 sebanyak  217.836 pemilih atau mengalami penambahan 20.013 bila dibandingkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 197.823; estimasi TPS untuk sementara sebanyak 920; Aplikasi yang digunakan: SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih).

Kesepuluh, tentang Pembentukan Badan Adhoc. Pada Pemilu 2024 nanti berapa banyak yang akan direkrut KPU Sikka? PPK di 21 Kecamatan, masing-masing 5 orang, ditambah 3 staf Sekretariat dengan  168 orang; PPS di 160 Desa/Kelurahan, masing-masing 3 orang, ditambah 3 staf secretariat total  960 orang; PPS di 34 desa baru, masing-masing 3 orang, ditambah 3 staf sekretaiat sebanyak 204 orang; total PPS sebanyak 1.164 orang; KPPS di 920 TPS, masing-masing 7 orang, ditambah 2 orang Linmas: 8.280 orang; Partalih di 920 TPS, masing-masing 1 orang, total 920 orang, total yang direkrut sebanyak 10.532 orang; dan aplikasi yang digunakan: SIAKBA.*

Silahkan dishare :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *