Kejari Ende Tahan BW, Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rehabilitasi Kapela Boafeo

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 20:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menahan BW tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah rehabilitasi kapela di Desa Boafeo, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2020 lalu.

BW ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ende sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00 wita. BW dibawa ke Lapas Ende untuk dititipkan sementara selama 20 hari kedepan pada pukul 16.45 wita, Senin (10/6/2024).

Kasi Intel Kejari Ende, Arbin Nu’man kepada wartawan mengatakan penyidik langsung melakukan panahan setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh BW.

Baca Juga :  Perayaan Ulang Tahun ke-35, Ini Harapan Ketua IKADA-Bali

“Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat pemerintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende. Untuk tahapan penyidikan tersangka kami tahan 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Ende,” katanya.

Kasi Intel mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 250 juta. Anggaran hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Ende pada tahun 2020 lalu.

“Kerugian negara yang ditemukan berdasarkan audit independen terhadap penyalahgunaan dana hibah itu sebesar Rp 250 juta,” katanya.

Arbin mengatakan dana hibah untuk rehabilitasi kapela Boafeo tahun anggaran 2020 lalu diketahui sebesar Rp 250 juta. Dengan demikian maka tersangka menerima uang tersebut dan tidak dipergunakan untuk rehabilitasi kapela.

Baca Juga :  Kian Parah  Titik Jalan Berlubang  Jalur Golo Lusang, Manggarai 

“Tersangka BW sebagai pengelola dana hibah itu. Yang bersangkutan terima uang itu lalu tidak dipergunakan untuk rehabilitasi kapela”.

Tersangka dijerat dengan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagai mana telah di rubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Pidana Minimum 4 tahun Maksimal 20 Tahun Penjara Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 Ancaman Minimum 1 Tahun Maksimal 20 Tahun Penjara. *

Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

5.741 Warga Manggarai Raya Ikuti Tes PPPK di Labuan Bajo
Dewan Minta Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Perumda Bidadari
Reses di Desa Nuaone Detusoko, Nando Watu Dorong Pemdes Selesaikan Masalah Adminduk
Pemungutan Suara Ulang Pilgub NTT di Flores Timur, Ini Jumlah DPT Dua TPS Pukentobi Wangibao
Pandangan Mariana Lusia Tentang Permaculture
FLC: Pengembangan Pertanian Regeneratif dan Permaculture Dukung Pariwisata Berkelanjutan
Kantor KPU Nagekeo Didatangi Kasat Intelkam, Ada Apa?
KPU Flores Timur Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS, Ini Alasannya
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:23 WITA

5.741 Warga Manggarai Raya Ikuti Tes PPPK di Labuan Bajo

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:55 WITA

Dewan Minta Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Perumda Bidadari

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:02 WITA

Reses di Desa Nuaone Detusoko, Nando Watu Dorong Pemdes Selesaikan Masalah Adminduk

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:09 WITA

Pemungutan Suara Ulang Pilgub NTT di Flores Timur, Ini Jumlah DPT Dua TPS Pukentobi Wangibao

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:14 WITA

Pandangan Mariana Lusia Tentang Permaculture

Berita Terbaru

Peserta tes PPPK 3 Manggarai NTT 2024 sedang menunggu giliran tes di ruang tunggu Kantor Bupati Mabar di Labuan Bajo, Selasa (3/12/2024).

Nusa Bunga

5.741 Warga Manggarai Raya Ikuti Tes PPPK di Labuan Bajo

Selasa, 3 Des 2024 - 19:23 WITA

Anggota DPRD Manggarai Barat, Bernadus Ambat

Nusa Bunga

Dewan Minta Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Perumda Bidadari

Selasa, 3 Des 2024 - 18:55 WITA

Peserta Floratama Learning Center pose bersama  usai kegiatan yang digelar secara hybrid pada 29 November 2024 pagi di Labuan Bajo. (dokumen bpolbf).

Advertorial

Pandangan Mariana Lusia Tentang Permaculture

Selasa, 3 Des 2024 - 08:14 WITA