LARANTUKA, FLORESPOS.net-Peluang lolos bagi bakal calon perseorangan pemilihan kepala daerah Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota atau Pemilu Serentak Tahun 2024 semakin terbuka.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang masa verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perserorangan.
Sebelumnya, batas akhir verifikasi administrasi pada 29 Mei 2024 kemarin, namun KPU Pusat memperpanjang batas akhir sampai 2 Juni 2024 atau 4X24 jam.
Perpanjangan masa verifikasi administrasi tersebut tertuang dalam Surat KPU Pusat No: 815/P.L.02-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024.
Surat yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari itu ditunjukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, Ketua KPU Kabupaten/KIP Kabupaten/Kota Aceh.
Komisioner KPU Flores Timur Herman Yopi Latul membenarkan hal itu. Dia juga mengirimkan surat dimaksud kepada Florespos.net, Kamis (30/5/2024).
Dalam surat itu, KPU Pusat menyebutkan, verifikasi administrasi syarat dukungan oleh KPU/KIP Aceh Provinsi dan KPU/KIP Aceh Kabupaten/Kota dilakukan penyesuaiaan tahapan dan jadwal mulai atau awal 13 Mei dan akhir 2 Juni 2024.
Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU/KIP Aceh Provinsi dan KPU/KIP Aceh Kabupaten/Kota tanggal 29 Mei-2 Juni 2024.
Perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan kepada KPU/KIP Aceh Provinsi dan KPU/KIP Aceh Kabupaten/Kota tanggal 3 Juni-7 Juni 2024.
Verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan kepada KPU/KIP Aceh Provinsi dan KPU/KIP Aceh Kabupaten/Kota mulai 3 Juni-7 Juni 2024 tanggal 8 Juni-18 Juni 2024.
Selain itu, KPU Pusat juga menyebutkan, verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan dilakukan penyesuaian dengan ketentuan. (a) Dukungan Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat apabila; (1)dukungan tidak dilengkapi dengan fotocopy KTP-el, surat keterangan menurut peraturan (Permendagri) yang berlaku seperti biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah.
Seterusnya, (2) Formulir B-1 KWK Perseorangan tidak ditandatangani. (3) nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tangal lahir pendukung pada formulir B-1KWK Perserorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotocopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah.
(4) pendukung belum berusia 17 (tujuhbelas) tahun dan dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti tetapi surat pernyataan dan/atau bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini kebenarannya.
(5) pendukung memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, Anggota Polri, PNS, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Lapangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan dilengkapi dengan surat pernyataan dan/atau bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini kebenarannya.
(6) pendukung belum berusia 17 (tujuhbelas) tahun dan tidak dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti yang menerangkan yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun atau sudah atau pernah kawin.
(7) pendukung memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, Anggota Polri, PNS, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Lapangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dilengkapi dengan surat pernyataan yang disertai bukti yang menerangkan bahwa pendukung yang bersangkutan bukan prajurit TNI, Anggota Polri, PNS, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Lapangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
(8) data pendukung tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilu, daftar pemilih sementara pemilihan, dan/atau daftar penduduk pemilu terakhir
(9) satu (1) orang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon perseorangan pada satu tingkat pemilihan.
Selanjutnya, Dukungan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat apabila (1) alamat pendukung tidak sesuai daerah dengan pemilihan (2) satu orang memberikan dukungan lebih dari satu kali kepada satu pasangan calon perseorangan dan terdapat kesamaan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat dan tanggal lahir, dan status perkawinan. Dukungan ganda tersebut hanya dihitung satu dan dukungan kelebihan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Terkait penyesuaian itu, kata Herman Yopi, KPU Flores Timur selalu siap menjalankan tugas sesuai arahan hirarki dan sesuai tugas yaitu melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Flores Timur yang menyerahkan dokumen syarat dukungan hanya satu, yakni Y.A.T. Lukman Riberu dan Zakarias Paun atau Paket LaZkar Ribu Ratu. *
Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus