LARANTUKA, FLORESPOS.net-Perpanjangan waktu 4X24 jam verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan dan memberikan kesempatan perbaikan dokumen syarat dukungan yang diputuskan KPU RI memberi angin segar bagi pasangan calon perseorangan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Salah satunya, pasangan bakal calon (balon) perseorangan atau independen Bupati dan Wakil Bupati, Yosef Antonius Titus Lukman Riberu dan Zakarias Paun di Pilkada Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lukman-Zakarias Paun diketahui telah menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Flores Timur pada 12 Mei 2024. Dukungan yang diserahkan satu-satunya balon independen di Pilkada Flores Timur Tahun 2024 ini berjumlah 20.951 dokumen KTP-el berserta surat pernyataan dukungan melalui Silon Pilkada.
Sebagai salah satu balon dari jalur independen, Y.A.T. Lukman Riberu mengaku menyambut baik dan bahagia. Dia bahagia karena KPU RI mendengarkan keluhan pasangan bakal calon independen seluruh Indonesia, termasuk Flores Timur.
“Saya bahagia. KPU Pusat mendengar keluhan pasangan calon independen di seluruh Indonesia, termasuk Flores Timur,” kata Lukman Riberu, balon Bupati Flores Timur yang berpasangan dengan balon Wabup Zakarias Paun ini melalui telepon kepada Florespos.net, Kamis (30/5/2024) sore.
Lukman Riberu mengatakan surat KPU RI terbaru tidak hanya berisi tentang perpanjangan atau penyesuaian masa verifikasi administrasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Tetapi juga, menurut Lukman Riberu, ada penyesuaian ketentuan mengenai dokumen itu memenuhi syarat dukungan dan tidak memenuhi syarat serta memberi ruang dan kesempatan perbaikan dokumen dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
“Sebelumnya, setelah verifikasi administrasi dan tidak memenuhi syarat minimal langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual,” katanya.
“Surat yang sekarang ini, walaupun belum memenuhi syarat minimal, tapi diberi memperbaiki lagi. Silon dibuka tanggal 3 Juni-7 Juni untuk perbaikan. Waktu yang cukup untuk kami bekerja,” tambah Lukman Riberu.
Lukman Riberu menyatakan siap dan meminta seluruh Tim LaZkar Ribu Ratu di kota maupun seluruh pelosok Kabupaten Flores Timur maksimalkan perpanjangan waktu dan kesempatan perbaikan yang diberikan oleh KPU Pusat tersebut.
“Kami sambut baik waktu ini. Tim LaZkar Ribu Ratu maksimalkan waktu ini sehingga pada waktunya kita bisa maju di Pilkada melalui jalur independen untuk bekerja membangun Lewotanah Flores Timur,” katanya.
Menjawab Florespos.net, selain menyerahkan dokumen dukungan melalui jalur independen, ia juga diketahui mendaftar sebagai balon Bupati di sejumlah partai politik? Lukman Riberu hanya mengatakan, membangun Flores Timur menjadi lebih baik, perlu koordinasi, komunikasi dan kerjasama semua pihak.
“Apalagi saat ini kita masih sedang berproses. Kami terus komunikasi dan koordinasi dengan semua partai politik untuk bergerak bersama dan bersama-sama bergerak membangun Lewotanah Flores Timur tercinta,” pungkas Lukman Riberu.
Saat setelah menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Flores Timur, Minggu (12/5/2024) malam, Ketua Tim LaZkar Ribu Ratu Mikhael Betawi Tokan mengaku, dokumen dukungan yang diserahkan LaZkar Ribu Ratu, berjumlah 20.951 lembar KTP beserta pernyataan dukungan dan tersebar pada 19 kecamatan.
Menurut Mikhael Betawi, meski sudah menyerahkan dokumen dukungan dalam Silon sebanyak 20.951, pihaknya masih mempunyai cadangan dokumen dukungan sebanyak 10 ribu foto copi KTP beserta pernyataan dukungan.
Sebelumnya, diberitakan Florespos.net, KPU Pusat telah memperpanjang masa verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan. Batas akhir verifikasi administrasi sebelumnya 29 Mei 2024, diperpanjang oleh KPU Pusat sampai 2 Juni 2024 atau 4X24 jam.
Perpanjangan masa verifikasi administrasi tersebut tertuang dalam Surat KPU Pusat No: 815/P.L.02-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024.
Surat yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari itu ditunjukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, Ketua KPU Kabupaten/KIP Kabupaten/Kota Aceh. *
Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus