LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Desa (Pemdes) boleh ikut penyertaan modal di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Modalnya dari Dana Desa (DD). Itu tidak diharamkan.
Demikian Bupati Manggarai Barat (Mabar), NTT, Edistasius Endi menanggapi wartawan baru-baru ini di Labuan Bajo, di antaranya terkait pupuk bersubsidi.
Menurutnya, sehubungan dengan pupuk bersubsidi, seyogianya di Mabar tidak boleh ada kelangkaan kalau diatur baik.
Tapi di mana-mana petani mengeluh kelangkaan pupuk. Padahal kuota lebih dari cukup, walau secara nasional lewat kebijakan APBN ada pengurangan.
Ke depannya terkait pengecer pupuk bersubsidi, Pemdes bisa dorong/melibatkan BUMDes. Sebab Pemdes yang mengenal rakyatnya. BUMDes adalah Perpanjangan tangan Pemdes.
“Dia (Pemdes) yang tahu penduduknya, rakyatnya. Ini profesinya petani, luas lahan segini, maka dalam proses penebusan pupuknya akan berjalan efektif,” komentar Bupati Edi.
Lanjut Bupati Edi, sebenarnya tujuan DD untuk pemberdayaan, memastikan di desanya, rakyatnya tidak terlilit rentenir. Itu sebenarnya salah satu prinsip dari Dana Desa.
“Tujuan melibatkan Bumdes juga untuk melindungi para petani dari rentenir. Penyertaan modal boleh dari Dana Desa, itu tidak diharamkan,” tandas Bupati Edi yang juga Ketua DPW Partai NasDem NTT tersebut. *
Penulis: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando