LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Untuk mengantisipasi ledakan penumpang dari bandar udara (bandara) internasional Komodo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), adalah pekerjaan gampang-gampang susah bagi Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Demikian Kepala Dishub Mabar, Adrianus Gunawan kepada Florespos.net, belum lama ini di Labuan Bajo.
Ia menyampaikan itu pasca penetapan Bandara Komodo Labuan Bajo menjadi Bandara Internasional oleh Pemerintah Pusat (Pempus), dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI). Kemenhub RI menetapkan Bandara Internasional Komodo pada April 2024, sebelumnya berstatus bandara domestik.
Kadis Gunawan menegaskan, pihaknya terus mengambil langkah antisipasi terhadap lonjakan penumpang dimaksud agar lalu lintas manusia dan barang dari dan ke bandara internasional Komodo tetap lancar.
Terkait ini, Dishub khusus mengurus perhubungan/lalu lintas di luar wilayah bandara Komodo yang bermuara ke bandara tersebut. Yang di dalam wilayah bandara adalah otoritas pihak bandara Komodo.
Menurut Kadis Gunawan, letak bandara Komodo berbeda dengan bandara di tempat-tempat lain. Bandara di tempat lain letaknya sekitar 20-30 kilo meter (km) dari kota. Sehingga mudah mengurai kemacetan.
Sedangkan bandara Komodo berada dalam kota Labuan Bajo, berada di tengah pemukiman penduduk ibu kota Mabar itu, Labuan Bajo. Dari dan ke bandara Komodo juga tidak ada jalur khusus, sehingga rumit mengatur lalu lintasnya.
Sekitar bandara Komodo, terang Kadis Gunawan, ada tempat- tempat usaha seperti rumah makan, hotel, UMKM, dan tempat perbelanjaan lainnya serta banyak terdapat rumah warga.
Di sana juga ada lalu lintas anak sekolah, lalu lintas masyarakat, ada pergerakan manusia dan barang dari dan ke bandara, ada lalu lalang kendaraan-kendaraan proyek dan sebagainya.
Untuk itu, mohon kesadaran para pihak untuk tidak memarkir kendaraan di pinggir kiri kanan jalan depan dan sekitar pintu masuk bandara Komodo.
Hal itu supaya tidak menghalangi/tidak menggangu perjalanan masyarakat, pelaku perjalanan, agar perjalan mereka lancar. Akses ke bandara Komodo hanya satu, kondisi jalan hanya 2 jalur dan masing-masing satu lajur.
“Maka disampaikan kepada semua pihak/pelaku perjalanan untuk tidak memarkir (kendaraan) di depan dan atau sekitar situ (pintu bandara Komodo) supaya tidak mengganggu lalu lintas perjalanan. Hal itu dapat terwujud manakala kita semua bekerja sama,” tandas Kadis Gunawan.
Sehubungan dengan hal di atas tentu tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, termasuk Dishub Mabar, tetapi tanggung jawab bersama semua masyarakat tanpa terkecuali.
Harapan dari peningkatan status bandara internasional Komodo tentunya untuk peningkatan arus kunjungan wisatawan ke Mabar. Tentu efeknya untuk peningkatan penerimaan daerah Mabar. Ujung dari itu semua tentunya kelak untuk kesejahteraan masyarakat, kata Gunawan.
Diberitakan media ini sebelumnya, Bupati Mabar Edistasius Endi menegaskan bahwa penetapan bandara internasional Komodo tidak ucuk-ucuk. *
Penulis: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando