MBAY, FLORESPOS.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Nagekeo, NTT mengungkap, hingga Minggu (12/5/2024) pukul 00.00 WITA, yang merupakan hari terakhir penutupan, tidak ada satu pun bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen yang penyerahan persyaratan dukungan.
Diketahui, masa penyerahan dokumen persyaratan dukungan bagi bakal calon perseorangan telah dibuka sejak tanggal 8 Mei dan berakhir pada 12 Mei 2024.
Ketua KPU Nagekeo Fransiskus Hubert Waso mengatakan ada dua orang tim penghubung bakal calon perseorangan pernah berkonsultasi dengan KPU Nagekeo terkait hal ini. Namun sampai waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut.
“Maka dari itu, kami dari KPU Nagekeo resmi tutup penyerahan dokumen syarat dukungan pasang calon perseorangan,” katanya.
Fransiskus Waso menegaskan, KPU tidak memberikan perpanjangan waktu terkait dengan penyerahan dokumen persyaratan dukungan tersebut.
“Tidak ada perpanjangan untuk penyerahan dokumen dukungan perseorangan,” katanya.
KPU, lanjut Fransiskus Waso memang memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah melalui jalur perseorangan dengan syarat menyerahkan persyaratan dukungan minimal tertentu.
Menurut dia, di Kabupaten Nagekeo, jumlah dukungan berdasarkan keputusan KPU Nagekeo No 366 Tahun 2024, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasang calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Nagekeo tahun 2024, adalah 11.973 dan sebaran minimal 4 kecamatan.
Fransiskus Waso mengatakan, selanjutnya bakal calon perseorangan menginput keseluruhan data dan dokumen dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan kepala Daerah (Silon Kada) KPU.
“Namun, hingga saat ini, belum ada yang datang di KPU Nagekeo untuk menyerahkan dokumen dukungan tersebut,” katanya. *
Penulis: Arkadius Togo I Editor: Wentho Eliando