Menanti Hak Angket DPR Pasca Pemilu 2024

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 12:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarlianus Poma, S.Pd.,M.M

Sarlianus Poma, S.Pd.,M.M

Oleh: Sarlianus Poma, S.Pd.,M.M

PERHELATAN pesta demokrasi Pemilu 2024 sudah kita laksanakan pada 14 Februari 2024. Sebulan sudah kita melewati proses pelaksanaan pemilu tersebut.

Pemilu 2024 merupakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilihan anggota DPD RI, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan aggota DPRD Provinsi, dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten/kota.

Yang menarik dari serangkaian perhelatan pesta demokrasi tersebut adalah terkait hasil pemilu 2024 ini, yaitu hasil Pilpres yang diduga penuh diwarnai kecurangan dan pelanggaran.

Perhari ini, hasil quick qountatau hasil hitung cepat dari beberapa lembaga survey terpercaya (credible) maupun hasil rekapitulasi sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pasangan calon presiden (Capres) nomor urut 02, yaitu Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang.

Meskipun belum ada hasil pengumuman resmi dari KPU. Namun, kemenangan itu sudah terasa dan makin menguat ke Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran. Bahkan Kubu 02 langsung merayakan kemenangan setelah mengetahui hasil quick qountdi sore hari pada 14 Februrai 2024.

Yang menjadi sorotan publik dan hampir seluruh media di republik akhir-akhir ini adalah terkait isu hak angket yang digulirkan oleh Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan didukung oleh para kader dari partai PDI Perjuangan yang merupakan rekannya di partai berlambang banten tersebut.

Kemudian diikuti dan didukung oleh Capres-Cawapres nomor urut 01, Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dan timnya.

Dukungan terhadap hak angket tersebut juga datang dari beberapa partai politik, seperti partai PKB, partai Nasdem, dan juga PPP. Artinya bahwa partai yang mendukung adanya hak angket ini adalah partai di luar partai koalisi yang mendukung Prabowo-Gibran.

Inisiatif hak angket awal mula sebetulnya dimulai oleh Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo, yang kemudian diikuti oleh beberapa kader partai PDI Perjuangan yang terus bersuara agar hak angket digulirkan di parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasca pemilu, Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa lembaga DPR harus melakukan angket terhadap dugaan kecurangan Pemilu pada 14 Februari 2024.

Kata Ganjar, yang juga pernah berada di DPR bahwa hak angket harus dilaksanakan. Hak angket secara konstitusi memang ada di negeri Indonesia.

Hak angket merupakan sesuatu yang konstitusional.Itu termuat dalam ketentuan UUD, pasal 20A, di dalam UU MD3 juga disebutkan pasal 79, pasal 199, dan seterusnya soal hak angket.

Subjeknya jelas, yaitu pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan berupa tindakan dan kebijakan peraturan perundang-undangan yang berdampak penting, strategis dan luas.

Subjek hukumnya jelas pemerintah.Dan objek hukumnya soal peraturan perundang-undangan. Dan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan dalam sebuah Undang-Undang.

Sejauh ini, hak angket terkesan maju mundur, semacam belum ada kejelasan dan kepastian. Namun, hal itu dibantah langsung oleh politisi PDIP, yakni Adian Napitupulu bahwa hak angket tetap harus dilakukan, namun sekarang lagi dalam proses persiapan, mulai dari draft hingga naskah akademiknya.

Adian mengatakan, tidak ada langkah mundur terkait hak angket, yang ada adalah langkah maju, sembari menunggu penghitungan final di KPU, kata politisi PDIP tersebut dalam suatu acara talkshow di TV-One.

Secara konstitusi, tentu kita mengetahui bahwa tugas lembaga DPR ada 3, yakni Membuat atau menyusun Undang-Undang, Membuat atau Menyusun Anggaran, dan Mengawasi Undang-Undang & Anggaran (keduanya) bila ada penyelewengan, pengingkaran, penyalahgunaan dari kedua itu.

Parlemen punya kewenangan terkait hak angket bila ada penyelewengan-penyelewengan dan pelanggaran-pelanggaran Undang-Undang terkait Pemilu dan juga penyalahgunaan APBN. Pelanggaran dalam proses tersebut, salah satunya adalah proses Pemilu.

Untuk kita ketahui bersama bahwa pembuktian hak angket berbeda dengan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).Hak angket tidak akan membahas kecurangan pemilu, namun hak angket akan membahas secara spesifik tentang terjadi tidaknya pelanggaran Undang-Undang, penyimpangan Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Pemilu, dan penyalahgunaan APBN.

Apakah APBN betul-betul digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan tepat sasaran pada rakyat yang membutuhkan, ataukah digunakan untuk mensejahterakan kemenangan paslon dan golongan tertentu. Ini yang harus diperiksa dan diselidiki dalam hak angket. Sementara ke MK, itu berupa angka suara yang dirugikan. Jadi, hak angket dengan jalur MK adalah dua hal yang berbeda.

Hak angket adalah hak tiap anggota DPR yang dijamin di dalam konstitusi. Dan itu adalah hak konstitusional. Publik berharap agar hak angket yang adalah jalur konstitusional ini  harus digunakan dengan baik oleh lembaga legislatif untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Namun, ada yang mengatakan bahwa hak angket berpotensi kerusuhan.Pernyataan ini dibantah langsung oleh politisi PDIP, Adian Napitupulu bahwa kita tak perlu takut bahwa hak angket berpotensi pada kerusuhan.

Katanya, bahwa kalau memang hak angket itu berpotensi kerusuhan, ya dihapus saja hak angket dari konstitusi kita. Kalau kita cemas dan khawatir melaksanakan apa yang tertulis dalam konstitusi ya dihapus saja hak angket itu dalam konstitusi. Perlu bersidang lagi MPR dan diamandemen lagi pasal yang mengatur terkait hak angket.

Baca Juga :  Pemda Manggarai Timur Komitmen Turun 7 Persen Stunting

Lanjut Adian, mana mungkin kita melaksanakan apa yang tertulis dan termaktub di dalam konstitusi menjadi ketakutan buat bangsa ini, menjadi ketakutan buat pemerintah, atau orang-orang tertentu. Konstitusi tidak boleh menakutkan buat rakyat.

Pertanyaannya, apakah hak angket itu ada dalam konstitusi?Jawabannya ada. Kenapa kita takut, kenapa kita khawatir melihat apa yang memang diberikan kewenangannya oleh konstitusi. Ini adalah langkah konstitusional. Yang dilakukan adalah langkah konstitusional, bukan mengingkari konstitusi, bukan memanfaatkan atau memanipulasi konstitusi.Ini murni dilakukan secara konstitusional. Konstitusi harus dijalankan dengan baik dan benar.Hak itu boleh digunakan.Kalau hak itu tidak boleh digunakan, hapus saja dari konstitusi”.

Pada dasarnya bahwa hak angket ini mesti tetap didorong. Karena ini berada di rel konstitusi.Tidak di luar dari itu. Mengapa mendorong hak angket, karena ini adalah hak konstitusional. Hak angket ini justru harus dijalankan untuk mencegah yang namanya kerusuhan.

Konsep dasarnya adalah Negara ini harus in order dalam suatu keteraturan dan tatanan yang baik. Oleh karena hak angket ini adalah hak setiap anggota DPR, maka itu harus bisa digunakan. Dalam hal ini soal hak untuk mengawasi pelaksanaan pemilu.

Kalau mau dilihat seara komprehensif, hak angket ini tentu tidak merugikan pasangan Capres-Cawapres dan kubu 02, bisa juga merugikan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 & 03, terkait dugaan kecurangan pemilu.

Jadi pihak yang merasa khawatir tidak perlu khawatir dengan adanya hak angket ini. Hak angket ini dilakukan untuk ketertiban ketatanegaraan.

Untuk diketahui, hingga saat ini, Partai Politik (Parpol) yang mendukung hak angket belum mengajukan hak angket ke DPR secara resmi.

Nah, ini publik tentu menunggu dan menanti sampai kapan hak angket ini segera diajukan secara resmi ke parlemen.

Lembaga DPR jangan mengecewakan masyarakat (civil society)yang sudah menaruh harapan penuh pada mereka untuk membongkar dugaan kecurangan pemilu 2024 ini lewat hak angket.

Jangan tarik ulur lagi soal pengajuan hak angket. Kalau memang itu langkah konstitusional, mesti segera dijalankan. Biar publik tahu ada kejelasan dan kepastian serta ujung dari pelaksanaan hak angket ini.

Hak angket bukan haknya partai politik (Parpol), tapi haknya tiap anggota parlemen. Jadi para parlemen bisa menggunakan haknya untuk mengajukan hak angket.

Namun, secara struktural di dalam aturan partai, ini harus ada persetujuan dari pimpinan partai dari yang bersangkutan.

Namun, hemat penulis, pimpinan partai seharusnya menyetujui kadernya di DPR untuk melaksanakan hak angket ini.

Tujuan melaksanakan hak angket hanya untuk menjalankan hak yang diberikan oleh konstitusi untuk mengawasi seluruh produk yangdibuat oleh DPR, baik itu Undang-Undang maupun APBN.Apakah ada penyelewengan Undang-Undang ataukah penyalahgunaan APBN.

Ada 2 hal yang harus diawasi oleh lembaga DPR dengan hak angket, yaitu; Pelaksanaan Undang-Undang dan Penggunaan APBN. Kenapa 2 fungsi ini harus dijalankan? Karena keduanya itu adalah produk DPR.

Untuk memastikan produk itu berjalan dengan baik, DPR diberi hak baru, namanya fungsi pengawasan, untuk memperkuat fungsi dan kewenangan dalam pengawasan, maka DPR punya hak angket.

Semua itu sudah jelas (clear)di atur di dalam konstitusi. Jadiapa yang dikatakan Adian Napitupulu benar, bahwa pada dasarnya tidak perlu takut bila kita berjalan dalam rel konstitusi. Konstitusi tidak boleh menjadi sebuah ketakutan bagi bangsa ini, siapapun dia.

Hasil survey kompas menyatakan bahwa 62% lebih, rakyat Indonesia memberi dukungan kepada hak angket.Ini menunjukkann bahwa rakyat Indonesia menghendaki agar hak angket ini dijalankan.

Rakyat Indonesia ingin agar demokrasi di republik ini tidak boleh dijalankan dengan main-main, apalagi dilakukan dengan cara sewenang-wenang, karena demokrasi harganya sangat mahal. Hak angket adalah jalannya untuk menyelidiki berbagai persoalan itu.

Hak angket sebetulnya adalah hak seluruh rakyat Indonesia yang diwakilkan lewat anggota DPR. Dukungan publik, para tokoh, agamawan, dan akademisi, serta budayawan sangat kuat terhadap pelaksanaan hak angket untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ini artinya bahwa bangsa ini sedang dalam situasi yang tidak baik-baik saja.

Demokrasi yang lahir hari ini bukan demokrasi yang murah, demokrasi yang luar biasa beratnya, berdarah-darah. Kita ingin demokrasi di Indonesia harus tetap berada di track dan rel yang benar.

Ini bukan soal menang kalah, tapi ini soal value dan legacy terhadap bangsa ini.Ini adalah sesuatu yang sangat penting, sesuatu yang menentukan perjalanan demokrasi dan juga Indonesia ke depan yang jauh lebih baik.

Jadi, hak angket ini sebetulnya semacam alat ukur bagaimana demokrasi ini seharusnya dijalankan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.

Baca Juga :  Frans Teguh: BPOLBF Dengar, Catat dan Eksekusi

Tidak boleh mengatasnamakan kekuasaan untuk menabrak aturan, apalagi aturan dalam konstitusi dan Undang-Undang.

Kita ingin kedaulatan rakyat memang benar-benar masih ada harganya. Hak angket adalah momentum untuk membongkar semua pelanggaran yang terjadi di dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Demokrasi ditabrak, Undang-Undang ditabrak, Etikapun ditabrak.Kritikan terhadap persoalan ini berdatangan dari kalangan aktivis, mahasiswa bahkan akademisi dari berbagai kampus di Indonesia terhadap kekuasaan.

Melihat dukungan rakyat yang besar terhadap hak angket ini harus ada langkah serius yang diambil oleh DPR sesuai dengan kewenangannya dan haknya secara konstitusional.

Demokrasi kita harus tetap ditegakkan dan dijalankan dengan lebih bermartabat. Jangan biarkan demokrasi dibajak oleh kekuasaan.

Tugas DPR adalah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran di dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini.Ini bertujuan untuk perbaikan sistem dan mencegah keburukan yang lebih besar.

Angket adalah sebuah ikhtiar untuk mencegah keburukan-keburukan yang lebih besar yang dilakukan secara sistematis dan massif.

Ini harus dilakukan oleh DPR sebagai pelaksanaan fungsi dan kewenangan dalam pengawasan.DPR punya kewenangan secara konstitusional untuk mempertanyakan hal itu.

Menurut pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Feri Amsari dalam sebuah acara ILC di TVOne mengatakan bahwa proses penyelenggaraan pemilu 2024 ini bermasalah.

Semua pihak harus bersatu padu melakukan hak angket, yaitu hak menyelidiki, bukan hak menyatakan pendapat.

Materi yang mau diangketkan adalah mau menyelidiki, bukan menemukan alat bukti. Lanjutnya bahwa yang menandatangani hak angket bukanlah fraksi tapi anggota DPR lebih dari satu fraksi. Sehingga hak angket mestinya berjalan mudah.

Lebih lanjut Feri mengatakan pemilu 2024 banyak kejutan-kejutan yang mengejutkan. Salah satunya peristiwa di MK yang punya relasi dengan kekuasaan. Ini asas universal. Semua orang tahu bahwa tidak boleh seorang hakim mengadili sesuatu yang bekaitan dengan diri dan keluarganya.

Persis di dalam Undang-Undang dinyatakan dilarang penyelenggara Negara melibatkan sebuah kebijakan yang berkaitan dengan kroni dan keluarganya.

Ada relasi hakim dan keponakannya dalam permainan pemilu ini. Ini harus dilihat secara jujur bahwa punya relasi tegas dengan Presiden Joko Widodo dan anaknya.

Tak mungkin bisa dibantah bahwa Jokowi sebagai orang nomor satu di Republik ini tidak mendukung sang anak. Korelasi ini harus diketahui. Inilah fungsi hak angket untuk menyelidikinya. Apakah ada kekacauan dalam proses penghitungan suara di KPU. Ini harus dilakukan penyelidikan. Agar rasa penasaran publik bisa terjawab.

Proses penyelidikian itu bisa dijadikan sebagai alat bukti baru di MK. Subjek dan objek bisa berbeda tapi bukan berarti tidak berkaitan. Ini bisa diselidiki dalam hak angket.

Oleh karena itu, bila ingin memperbaiki sistem pemilu dan sistem parpol harus mengetahui akar masalahnya di mana. Memang kita tahu bahwa perjalanan hak angket masih sangat panjang.

Hingga saat ini belum masuk tahap satu. Namun hak angket harus tetap dijalankan. Karena hak angket adalah salah satu tujuan untuk mengetahui apa masalah sesungguhnya dalam proses penyelenggaraan pemilu yang baru saja dilewati. Marwah proses penyelenggaraan pemilu harus dijaga dan terus terjaga.

Baik kubu yang menang maupun kubu yang kalah mari kita dorong agar hak angket ini harus tetap dijalankan. Bagaimana kita menaikkan kembali demokrasi kita yang kian merosot.

Bila demokrasi Indonesia merosot, tingkat ketidakpercayaan dari dunia internasional makin bertambah tinggi, tingkat ketidakpercayaan rakyat Indonesia terhadap Negara makin bertambah tinggi.

Maka kita bisa bayangkan apa yang terjadi dengan bangsa dan Negara ini di masa depan. Kita tidak ingin hal-hal semacam itu terjadi.

Jadi, melalui hak angket ini, semua bisa disisir. Sehingga ada perbaikan sistem pemilu. Output dari hak angket adalah mengevaluasi sistem pemilunya. Muara dari hak angket adalah perbaikan sistem pemilu. Jadi tak perlu takut dengan hak angket.

Menurut pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Feri Amsari bahwa hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan presiden.

Hak angket murni untuk membongkar kecurangan dan pelanggaran di dalam pelaksanaan pemilu. Hak angket tidak menghambat proses rekonsiliasi bangsa. Rekonsiliasi tetap berjalan sebagai suatu keniscyaan bangsa ini.

Rekonsiliasi tidak bermakna bahwa kita harus sama. Tetapi ketika kita bisa berdikusi dan bicara bersama-sama, kita bisa duduk bersama di dalam perbedaan. Itu merupakan rekonsiliasi dalam demokrasi yang sangat sehat.

Oleh karena itu, kita harus menegakkan demokrasi yang saat ini sudah keluar dari relnya. Kita ingin menyelamatkan agar demokrasi kita berjalan normal kembali.

Indonesia harus ditata dengan baik kedepannya. Mari kita menanti hak angket dari rekan-rekan di parlemen. Semoga ada ujungnya. ***

Penulis adalah Dosen dan Ketua LPPM STIM Kupang

Berita Terkait

Puncak Pesta Intan, SDK Larantuka IV St. Cornelius Tandai dengan Tanam Pohon Cinta
Relawan Emas Dukung Paket JASA, Arkadius Bilang Ingin Djafar Tuntaskan Program
Menjamah yang Terluka
Menyedihkan! Usia Tiga Mobil Masih Seumur Jagung, Flores Timur Beli Mobil Baru Lagi untuk Pimpinan DPRD
Optimis PAD KP2 Manggarai Barat 2024 Capai Target, Siap “Berjibaku” dengan Nelayan
Anggota DPRD Ende Dorong Ada Langkah Hukum Setelah Pemasangan Plang di Alfamart Mahoni
Ansy Lema Jelaskan Alasan Memilih Jane Natalia, Perempuan untuk Masa Depan NTT
Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK, Doa Umat Didaraskan Dalam Bahasa Manggarai
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:29 WITA

Puncak Pesta Intan, SDK Larantuka IV St. Cornelius Tandai dengan Tanam Pohon Cinta

Sabtu, 7 September 2024 - 16:57 WITA

Relawan Emas Dukung Paket JASA, Arkadius Bilang Ingin Djafar Tuntaskan Program

Sabtu, 7 September 2024 - 08:38 WITA

Menjamah yang Terluka

Jumat, 6 September 2024 - 20:57 WITA

Menyedihkan! Usia Tiga Mobil Masih Seumur Jagung, Flores Timur Beli Mobil Baru Lagi untuk Pimpinan DPRD

Jumat, 6 September 2024 - 18:30 WITA

Optimis PAD KP2 Manggarai Barat 2024 Capai Target, Siap “Berjibaku” dengan Nelayan

Berita Terbaru

Anselmus DW Atasoge

Nusa Bunga

Menjamah yang Terluka

Sabtu, 7 Sep 2024 - 08:38 WITA