BORONG, FLORESPOS.net – Dua hari kabur dari rumah tahanan (Rutan) Polres Manggarai Timur, MN yang merupakan Pelaku Rudapaksa anak kandung di Borong, Kabupaten Manggarai Timur berhasil ditangkap jajaran Polres Matim di Wae Poang, Kecamatan Kota Komba , Rabu (6/3/2024).
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto yang dihubungi media ini membenarkan kejadiann tersebut. “Alhamdulillah,” jawab Kapolres singkat.
Informasi yang diperoleh Florespos.net (6/3/2024) pelaku melarikan diri, Senin (4/3/2024). Pelaku MN merudapaksa anak kandungnya berulang kali sejak tahun 2021 lalu.
Ibu kandung korban yang datang melapor pelaku ke Polres Manggarai Timur. Mendengar informasi dari ibu kandung korban, Polres Manggarai Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatanya. Namun pelaku hanya 2 kali merudapaksa korban, akhirnya pelaku ditahan.
Menurut Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, saat ditahan, MN melarikan diri dari penjara. Hal ini terjadi diduga karena tidak adanya penjagaan yang ketat oleh petugas.
Saat itu petugas piket masuk ke dalam ruangan untuk mencukur rambut. Petugas meninggalkan kunci sel di ruangan tahanan. Pelaku lalu membuka kunci tahanan dan kabur. Sejak saat itu pihak kepolisian langsung dikerahkan mencari pelaku.*
Penulis:Albert Harianto/Editor: Anton Harus