BAJAWA, FLORESPOS.net-Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi NTT PPK 3.4 Provinsi NTT, Edwin Mehator Situngkir, Senin (4/3-2024) di Bajawa menjelaskan bahwa Paket Pekerjaan Preservasi Jalan Nasional tahun 2024 dari Gako, Kabupaten Nagekeo,Malanuza, Bajawa hingga Batas Kabupaten Manggarai yakni di Km.210 tidak melalui proses tender namun menggunakan sistem E_Katalog.
PPK 3.4 Provinsi NTT yang berkantor di Bajawa dan untuk tahun 2024 Pekerjaan Preservasi Jalan Nasional tahun 2024 yang ditangani pihaknya dengan nilai kontrak Rp26.946.766.000, untuk peningkatan kemantapan jalan di ruas Jalan Nasional Gako-Malanuza-. Bajawa-Batas Kabupaten Manggarai- Km.210.
Edwin Mehator Situngkir menyampaikan, paket pekerjaan ini terdiri dari beberapa lingkup pekerjaan antara lain Pemeliharaan Rutin Kondisi sepanjang 102 Km, lingkup Penunjangan/Holding sepanjang 5,92 Km, lingkup Rehabilitasi Minor Jalan sepanjang 1,9 Km dan lingkup Penanganan Longsoran sepanjang 150 meter.
Paket Pekerjaan Preservasi Jalan Km. 210 – Sp. Bajawa dan Kota Bajawa – Malanuza – Gako berkontrak pada tanggal 26 Januari 2024 dengan masa pelaksanaan 341 hari kelender dan dilaksanakan oleh penyedia Jasa PT. Indoraya Jaya Perkasa. Masa pelaksanaan pekerjaan ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Edwin menegaskan, bagi pengguna jalan yang melewati sepanjang ruas jalan Km. 210 – Sp. Bajawa dan Kota Bajawa – Malanuza – Gako agar selalu berhati-hati dan waspada melewati ruas jalan nasional tersebut akibat adanya aktifitas yang ditimbulkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan preservasi jalan dilapangan terutama di musim penghujan.
Disamping itu pengguna jalan juga diharapkan selalu waspada terhadap potensi longsor pada titik-titik tertentu yang dapat menjadi ancaman bagi penggunan jalan.
“Kami dari penyelenggara jalan selalu mengingatkan dan mengimbau Penyedia Jasa agar menempatkan rambu-rambu peringatan dan larangan serta mengimplementasikan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Kerja) dilapangan,” kata Edwin.
Menurutnya, perkembangan digitalisasi harus pula diikuti oleh penyedia jasa dan kemungkinan besar sistem E- Katalog juga untuk pekerjaan jalan di daerah akan diterapkan.
Rujukan pengadaan barang dan jasa adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ) yang setiap waktu terus diperbarui aturannya. LKPP telah membuat sistem E-katalog sehingga semua wajib mengikuti.
PT.Indoraya Jaya Perkasa yang pada tahun sebelumnya juga menjadi penyedia jasa saat ini maupun kontraktor yang ke depan melakukan pekerjaan maka selaku PPK hal-hal yang perlu dievaluasi untuk pekerjaan tahun ini adalah agar tidak menghambat maka yang paling utama adalah ketersediaan peralatan yang sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan kontrak terutama peralatan yang bersifat insidentil seperti Loader dan Beku kecil.
Hal lain yang penting adalah sumber daya manusia dan finansial sehingga tidak terjadi gangguan cash flow.
Dicontohkannya bahwa bila kontraktor yang sama melakukan pekerjaan dengan jenis pekerjaan yang sama maka sering terjadi kendala kekurangan peralatan sehingga mengakibatkan keterlambatan pekerjaan dari target yang telah ditetapkan.*
Penulis: Wim de Rozari I Editor: Anton Harus