ENDE, FLORESPOS.net-Bawaslu Kabupaten Ende, Provinsi NTT melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya yang masuk dalam kategori rawan terjadi pelanggaran.
Berdasarkan hasil pemetaan, Bawaslu Ende menyebutkan sekitar 290 TPS yang masuk kategori rawan pelanggaran merujuk pada 7 variabel yang ditetapkan.
Anggota Bawaslu Ende Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Miftah Faridl, S.sos kepada wartawan Selasa, (13/2/2024) mengatakan dari total 983 TPS di Kabupaten Ende Bawaslu mengidentifikasi ada 290 TPS yang masuk kategori rawan terjadinya pelanggaran.
“Hasil pemetaan kerawanan TPS di Ende sebanyak 290 TPS berpotensi rawan dan dapat mengganggu atau menghambat proses kegiatan pemungutan dan penghitungan suara,” katanya.
Dikatakanya penentuan TPS masuk kategori rawan tersebut merujuk pada 7 variabel.
Pertama, penggunaan hak pilih DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili.
Kedua, keamanan riwayat kekerasan dan atau intimidasi.
Ketiga, kampanye politik uang dan atau ujaran kebencian di sekitar TPS.
Keempat, netralitas penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan atau Perangkat Desa.
Kelima, logistik riwayat kerusakan, kekurangan,kelebihan, tertukar, dan atau keterlambatan.
Keenam, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, dekat dengan posko rumah tim kampanye peserta pemilu dan atau lokasi khusus.
Ketujuh, jaringan listrik dan internet.
Beberapa TPS di Kecamatan Ndona, Detukeli, Kota Baru dan Wewaria masih terkendala dengan jaringan listrik dan iternet.
Miftah mengatakan terkait dengan pemetaan kerawanan tersebut Bawaslu Ende telah menginstruksikan jajaran pengawas Desa dan Kelurahan serta Panwaslu Kecamatan untuk melakukan identifikasi TPS Rawan di masing-masing Desa dan Kelurahan. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando