BAJAWA, FLORESPOS.net-Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada Antonius Ndiwal, S.Fil., M.Th pada kegiatan Media Gathering Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Ngada, Sabtu (10/2/2024) di Gratia Kafe Bajawa meminta Pers tetap bersama mendukung kerja Demokrasi.
Didampingi Komisioner Bawaslu, Walterius Niku kepada peserta Media Gathering terdiri dari Insan Pers yang berkarya di Ngada serta segenap staf sekretariat Bawaslu Ngada, ia menyampaikan, dukungan yang diberikan insan pers kepada KPU dan Bawaslu sangat membantu dalam menginformasikan kepada masyarakat agar senantiasa mengikuti apa yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku terkait kepemiluan.
Memasuki masa tenang menyongsong hari pencoblosan pada Pemilu Nasional 14 Pebruari 2024, dirinya berharap agar insan Pers dapat pula memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Diungkapkannya, era digitalisasi mengharuskan pengawasan yang lebih intens untuk money politik.
Untuk itu digitalisasi memungkinkan Pers mempunyai peran yang sangat penting apabila terjadi money politik yang dimainkan oleh calon atau pihak lain seperti tim sukses.
Dan juga perlu diwaspadai adalah netralitas baik ASN, TNI/Polri, juga kepala desa dan aparat.
Bawaslu Kabupaten Ngada semaksimal mungkin melakukan pengawasan hingga kepada tingkatan paling bawah.
Potensi pelanggaran tentunya masih ada untuk itu masyarakat diminta turut mengawasi dan Pers juga memantau juga terus berkolaborasi dengan Bawaslu.

Tiga hal penting perlu dilakukan adalah yang baik, benar dan berguna sangat penting untuk diberitakan dan untuk hasil Pemilu yang dapat diberitakan dan dipertanggungjawabkan adalah hasil melalui pleno di setiap tingkatan.
Walaupun belum sampai pada hasil Pemilu, namun sangat diperlukan hal-hal yang juga bisa mengganggu proses hasil pemilu itu sendiri.
Pungutan dan rapat perhitungan suara tentunya juga dibutuhkan dokumentasi dan publikasi yang mana publikasi juga tentunya diatur berdasarkan hasil yang sah lewat pleno.
Kampanye telah usai dan memasuki tahapan masa tenang sejak tanggal 11 hingga 13 Pebruari dan diikuti dengan persiapan pelaksanaan pencoblosan, perhitungan suara dan pembuatan TPS.
Pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 yang diikuti dengan perhitungan suara.
Hal-hal lainnya juga sangat penting adalah rekapitulasi di tingkat PPK di setiap kecamatan dan terakhir adalah hari keputulasi di KPUD.
Rekapitulasi di KPUD usai sidang pleno dikatakannya juga baru dapat dipublikasikan secara lengkap.
Sementara itu Walterius Niku, anggota Bawaslu Ngada pada kesempatan tersebut menjelaskan menjamin hak masyarakat untuk menentukan pilihannya semuanya juga diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masa tenang telah diatur termasuk dengan penggunaan media masa yang mana tidak boleh masuk dalam unsur kampanye.
Dijelaskan lagi bahwa terkait dengan waktu publikasi hasil Pemilu harus disesuaikan pula dengan jadwal dan tahapan yakni hasil pleno.
Hal yang bisa dilakukan adalah peliputan langsung di masing-masing TPS yang didasarkan dari pemantulan langsung dan dapat dipertanggungjawabkan oleh insan pers yang meliput.
Bawaslu Ngada menggunakan aplikasi Siwaslu di mana mereka semua dapat hasil berdasarkan foto model C Plano atau hasil Toli-toli.
Baswaslu Ngada menyadari tanpa bantuan dan dukungan dari insan pers tentunya akan mengalami banyak kendala.
Penyelenggara Netral
Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada Antonius Ndiwal yang sering disapa Yanto Ndiwal minta agar penyelenggara Pemilihan Umum termasuk yang bertugas di KPPS untuk harus bersikap netral.
Yanto Ndiwal mengatakan pada saat perhitungan suara misalnya bisa saja ada anggota KPPS pada saat perhitungan suara dengan menggunakan kuku yang panjang melubangi surat suara.
Potensi-potensi kecurangan harus diantisipasi sedini mungkin karena antisipatif merupakan langkah mitigasi sebagai bentuk kewaspadaan.
Netralitas penyelenggara pada setiap tahapan hingga perhitungan suara di mana apa yang diperlihatkan hingga yang dituliskan harus sejalan.
Setelah surat suara ditunjukkan kepada saksi juga pemilih yang hadir dan diumumkan sah atau tidaknya surat-surat itu harus sama dengan apa yang tertulis dalam Tolitoli karena bisa saja merupakan keseluruhan namun ada juga indikasi tidak netral. *
Penulis: Wim de Rozari I Editor: Anton Harus