LARANTUKA, FLORESPOS.net-Sesuai tahapan dan jadwal, tanggal 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye Pemilu Serentak 2024.
Seturut tahapan dan jadwal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur mengimbau peserta pemilu, baik partai politik (Parpol) maupun para calon presiden, calon anggota legislatif membersihkan atau menurunkan secara mandiri semua alat/atribut peraga kampanye (APK) yang tersebar di Kabupaten Flores Timur.
“Batas akhir masa kampanye 10 Februari 2024 sampai pukul 23.59 Wita. Kami imbau dan harap peserta pemilu, baik parpol, capres/cawapres, caleg secara mandiri membersihkan APK yang ada di Kabupaten Flores Timur,” kata Ketua Bawaslu Ernesta Katana saat Rapat Kerja Teknis Pengawasan Masa Tenang Pemilu Serentak 2024 di aula Hotel Sunrise, Jumat (9/2/2024).
Rapat Kerja Teknis Pengawasan Masa Tenang Pemilu Serentak 2024 itu digelar oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
Ernesta mengatakan, berkaitan pembersihan APK, Bawaslu Flores Timur sudah resmi bersurat kepada parpol secara mandiri melakukan pembersihan pada tanggal 10 Februari 2024 selambat-lambatnya pukul 23.59 Wita.
Selain APK, kata Ernesta, saat bersamaan peserta pemilu juga harus menutup akun kampanye media sosial yang didaftarkan ke KPU Kabupaten.
“Semua APK dan akun kampanye media sosial harus sudah dibersihkan atau ditutup paling lambat pukul 23.59 Wita. Kita berharap, APK dibersihkan secara mandiri. Sampai batas waktu belum dibersihkan atau diturunkan, maka Bawaslu dan pihak terkait menurunkan/membersihkan APK tersebut,” katanya.
Ernesta mengatakan, pada masa tenang mulai tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 Wita sampai hari H, Rabu 14 Februari 2024, semua peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk dan model apapun.
Senada disampaikan Wakapolres Flores Timur Kompol A. Surya saat menjadi narasumber pada Rapat Kerja Teknis Pengawasan Masa Tenang Pemilu Serentak 2024 tersebut.
Kompol Surya menegaskan, kalau tidak dibersihkan maka pihaknya bersama Bawaslu dan terkait lainnya akan membersihkan semua APK yang ada di wilayah Kabupaten Flores Timur.
“Soal pembersihan/menurunkan APK, Partpol harus ambil sikap secara mandiri. Kami diberi kewenangan oleh UU dan peraturan untuk membersihkan atau menurunkan APK Pemilu yang masih ada selama masa tenang,” katanya.
Kompol Surya juga menyampaikan sejumlah kerawanan selama masa tenang pada Pemilu Serentak 2024.
Kerawanan dimaksud, berkaitan dengan kampanye terselubung, money politic (politik uang), intimidasi/ancaman, APK yang masih terpasang dan distribusi logistik Pemilu.
Kompol Surya mengatakan terkait pengamanan Pemilu Serentak di wilayah Kabupaten Flores Timur, pihaknya menurunkan 314 personil Polres. Seluruh personil tersebar pada 852 tempat pemungutan suara (TPS).
Pihaknya juga dibantu oleh personil Polda NTT, personil Kodim 1624/Flores Timur, Satuan Polisi Pamong Praja Flores Timur dan pengamanan lainnya.
“Selain pengamanan di TPS, personil juga diturunkan untuk distribusi logistik, KPU Flores Timur, Bawaslu Flores Timur, dan obyek vital lainnya. Pengamanan dilakukan sampai selesai pelaksanaan Pemilu Serentak,” katanya.
Wakapolres Kompol Surya berharap seluruh rangkaian penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah hukum Polres Flores Timur berjalan lancar dan aman.
“Kita berdoa semoga pemilu ini berjalan aman dan lancar. Mari kita menjaga situasi dan kondisi Kamtibmas demi suksesnya Pemilu Serentak ini,” katanya.
Rapat dihadiri Komisioner Bawaslu Flores Timur, Komisioner KPU Flores Timur, perwakilan Polres Flores Timur, perwakilan Kodim 1624/Flores Timur, perwakilan Pol PP Flores Timur, Kesbangpol Flores Timur, perwakilan Partai PKS Flores Timur, perwakilan Partai Perindo Flores Timur dan para wartawan bertugas di Flores Timur. *
Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus