RUTENG, FLORESPOS.net-Seperti biasa setiap tahun, lembaga negara RI, Ombudsman memberi penilaian atas kepatuhan pelayanan publik pemerintahan segala level di negeri ini.
Untuk Provinsi NTT, Ombudsman hanya memberi nilai hijau (kepatuhan tinggi) hanya dua kabupaten, yakni di Flores, hanya Matim dan di Timor, hanya Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTU).
Miris, Kota Kupang yang tahun lalu berwarna hijau terpental ke warna kuning.
Ketika berbicara pada momen bincang media bertajuk ‘Standar Pelayanan Publik di NTT: Potret Maladministrasi dan Standar Layanan’ dengan para wartawan Manggarai, di Springhill Ruteng, Senin (5/12/2023) malam, Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endy Jaweng mengatakan, ada perkembangan dalam hal kepatuhan pemerintah dalam memberi pelayanan publik.
“Kita lihat ada perkembangan walaupun belum sesuai dengan harapan,” katanya.
Datanya, tahun ini, standar kepatuhan pelayanan publik birokrasi di NTT, berwarna-warni.
Di Flores dan Lembata, ada satu kabupaten berwarna merah (kepatuhan rendah), yakni Nagekeo. Malah sudah dua tahun berturut-turut.
Yang terbanyak berada pada level warna kuning (kepatuhan sedang), termasuk Manggarai dan Mabar.
“Level hijau hanya Matim. Naik dari kuning tahun lalu”.
Di Timor, juga sama, umumnya berwarna kuning, kecuali TTU yang berwarna hijau. Kota Kupang turun level dari tahun lalu.
Di Sumba, nihil yang hijau. Ada dua kabupaten yang berwarna merah, yakni Sumba Barat dan Sumba Barat Daya. Lainnya berwarna kuning.
Apa arti semua ini? Semuanya menunjukkan kepatuhan pelayanan publik dalam segala bidang kehidupan masyarakat mulai dari pendidikan, kesehatan, urusan data kependudukan, pelayanan di rumah sakit, pelayanan sosial, dan lain-lain.
Ombudsman sesuai dengan kewenangan yang diberikan negara bisa memeriksa praktik penyelenggaraan pemerintahan dan melakukan pencegahan agar tidak terjadi malaadministrasi atau pelayanan birokrasi kian buruk bagi publik.
“Ada banyak hal yang dinilai atas semua itu. Tetapi, kita akan sikapi serius bila ada pengaduan dari siapa saja atas pelayanan yang tidak baik atau bahkan salah,” katanya.
Penilaian Ombusmen itu, biasanya dilaporkan resmi ke Presiden setiap tahunnya untuk disikapi dan ditindaklanjuti pada seluruh jajaran pemerintahan.
Di setiap daerah baik provinsi, walikota dan kabupaten pasti tahu tentang pencapaianya. Karena semua provinsi sudah memiliki Ombudsman perwakilan dan mengumumkannya ke setiap kabupaten.
Dalam kunjungan kerja itu, Komisioner Endy Jaweng didampingi stafnya Bayan dan kawan-kawan dari Jakarta dan dari Ombudsman Perwakilan NTT.
Ketika membuka kegiatan itu, pemandu acara, Bayan mengatakan, dalam pertemuan ini Ombudsman hanya ingin menggali lebih banyak dari para wartawan atas pelayanan publik pemerintah atau lembaga-lembaga.
“Kita mau gali banyak data dan informasi dari masyarakat atau siapapun yang semestinya mendapat pelayanan yang baik,” katanya. *
Penulis: Christo Lawudin I Editor: Anton Harus