RUTENG, FLORESPOS.net – Dalam pelariannya pasca kasus kekerasan terhadap istri, anak, dan rumahnya sendiri, terduga sempat mau bunuh diri.
Dalam rilis yang diterima wartawan di Ruteng, Sabtu (2/12/2023) dari Polres Manggarai, NTT, menyebutkan, pasca kejadian terduga sempat melakukan percobaan bunuh diri.
“Terduga sempat meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya,”ujar Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiasa.
Terduga I saat ini sedang dalam penyelidikan intensif untuk proses selanjutnya berkaitan dengan status hukumnya atas tindak pidana yang dilakukannya.
Terduga pelaku penganiayaan di Reo tersebut nantinya akan disangkakan dengan Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Lalu, unsur Pasal 187 ayat (3) KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.
Dan, ancaman hukumannya, yakni pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-akibatkan orang mati.
Dan, unsur Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yakni setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban;
Ancaman hukumanya, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
Sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Hendrick Rizqi Ario Bahtera mengatakan, kasusnya mendapat atensi publik. Karena itu, pihaknya harus bergerak cepat untuk melakukn penyelidikan.
“Kasih kita waktu untuk mengungkapkan kasus ini,” katanya.
Kasus kebakaran di Reo, seperti diberitakan media ini sebelumnya terjadi Selasa (28/11/2023) Pkl. 23.00 Wita. Rumah yang terbakar itu milik suami dan istri Ismail dan Fitriani dengan dua anaknya yang kembar.
Kasus ini menarik perhatian publik karena rumor bahwa ada unsur pembunuhan. Dugaannya, istri dibunuh suaminya dan lalu rumahnya dibakar. *
Penulis:Christo Lawudin/Editor: Anton Harus