RUTENG, FLORESPOS.net-Bergerak cepat, Polres Manggarai, NTT telah menangkap kasus korban tewas yang ditemukan dalam rumah terbakar di Kampung Neu, Reo.
Penangkapan dilakukan tim dari Polres Manggarai, dan Polsek Reo di rumah orang tua terduga I, Jumat (1/12/2023) malam.
Kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023), Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh melalui Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, terduga diamankan di rumah ayah kandungnya.
“Saat itu rumah dalam keadaan kosong. Ayah terduga I, Tadu Ahmad dan keluarga sedang berada di Polres Manggarai untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus kebakaran rumah,” katanya.
Dikatakan, setelah ditangkap, terduga dibawa untuk diamankan di Polsek Reo dan selanjutnya dibawa ke Polres Manggarai di Ruteng.
Usai penangkapan, demikian Humas Budiarsa, penyelidik langsung melakukan interogasi awal terhadap terduga I di ruangan Reskrim Polres Manggarai.
Data-data yang terungkap, terduga I berusia 31 tahun, pekerjaan petani/pekebun yang beralmat di Kampung Gadong RT/RW 005/003, Desa Salama, Kecamatan Reok.
Dalam keterangan awal, terduga memang melakukan penganiayaan terhadap istrinya FY dan anaknya di dalam kamar rumah.
Setelah melakukan aksinya terduga menyiram ke korban dengan minyak kompor dan lalu membakar menggunakan pemantik. Rumahnya terbakar bersama korban yang dianiayanya dalam rumah.
Setelahnya terduga keluar rumah dan sempat mengancam orang tuanya sebelum melarikan diri ke hutan sekitar Reo.
Dengan itu, terduga membiarkan rumah dan korban penganiayaan di dalam rumah yang terbakar itu.
Sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Hendrick Rizqi Ario Bahtera mengatakan, kasusnya mendapat atensi publik. Karena itu, pihaknya harus bergerak cepat untuk melakukn penyelidikan.
“Kasih kita waktu untuk mengungkapkan kasus ini,” katanya.
Kasus kebakaran di Reo, seperti diberitakan media ini sebelumnya terjadi Selasa (28/11/2023) Pkl. 23.00 Wita. Rumah yang terbakar itu milik suami dan istri Ismail dan Fitriani dengan dua anaknya yang kembar.
Kasus ini menarik perhatian publik karena rumor bahwa ada unsur pembunuhan. Dugaannya, istri dibunuh suaminya dan lalu rumahnya dibakar. *
Penulis: Christo Lawudin I Editor: Anton Harus