JAKARTA, FLORESPOS.net-Advokat-Advokat TPDI dan Perekat Nusantara menyampaikan protes keras atas pemanggilan Aiman Witjaksono, politisi Perindo atau Jubir TPN GAMA oleh Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataannya tentang netralitas Polri yang diragukan dalam perhelatan Pilpres 2024.
TPDI dan Perekat Nusantara juga meminta agar KAPOLRI menghentikan langkah Polda Metro Jaya memproses penyelidikan terhadap Aiman Witjaksono.
“Pemanggilan terhadap Aiman merupakan bentuk intimidasi dan melanggar hak asasi warga negara untuk menyampaikan pendapat. Pernyataan Aiman Witjaksono itu hendaknya dipandang sebagai bentuk koreksi dan warning terhadap Polri agar netral dalam Pilpres 2924. Lebih baik KAPOLRI lakukan pembenahan ke dalam, jadikan pernyataan Aiman Witjaksosno sebagai masukan untuk Polri berbenah,” tegas Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (1/12/2023).
Menurut Petrus, selama ini sudah banyak pernyataan masyarakat sekedar mengingatkan maupun menilai bahkan menuduh bahwa Polri “tidak netral” dalam Pemilu 2024, karena Putra Presiden Jokowi Gibran R. Raka jadi Cawapres.
Bahkan pada Pemilu sebelumnya Polri dituding tidak netral, dan itu merupakan sebuah realitas sosial yang positif bagi Pimpinan Polri agar benar-benar menjaga netralitas dalam Pilpres 2024.
Oleh karena itu, lanjut Petrus, pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Aiman Wicaksono, terlepas dari apakah Aiman adalah Jubir TPN Ganjar Pranowo atau Politisi Partai Perindo, hal itu merupakan tindakan kepolisian yang tidak beralasan hukum, terlalu dicari-cari bahkan mengarah kepada perilaku yang intimidatif dan bertujuan menakuti masyarakat yang ingin berperan serta dalam menciptakan pemilu damai.
Petrus menambahkan, pada Pilpres kali ini Polri bersikap beda dan aneh soal netralitas. Padahal pernyataan seorang Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar Pranowo sebagai sesuatu yang positif dan harus diterima sebagai kritik dan masukan. Apalagi UU Polri sendiri sudah tegaskan bahwa Pori tidak boleh berpolitik praktis.
“Itu artinya Aiman Witjaksono mengingatkan Polri agar tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 sesuai Perintah UU. Jika Polri bersikap salah tingkah, grogi dan tergagap-gagap menghadapi komentar Aiman terkait ada oknum Polri tidak netral dalam Pemilu 2024, berarti Polri telah terjebak dalam cawe-cawe Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi menjadi Cawapres,” kata Petrus.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menyampaikan terhadap Aiman Witjaksono untuk menghadap penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (1/13/2023).
Surat Panggilan Polda Metro Jaya tersebut dilakukan tengah malam dan itu sangat tidak lazim karena mengganggu kenyamanan orang di tengah malam. Padahal di dalam pasal 5 dan/atau pasal 7 KUHAP, Polri dituntut dalam penyelidikan atau penyidikan karena kewajibannya berwenang melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
“Artinya tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukan tindakan jabatan; tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkup jabatannya; atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa; dan menghormati HAM,” ujar Petrus. *
Penulis: Piter Sambut I Editor: Wentho Eliando