LARANTUKA, FLORESPOS.net-Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dimulai sejak Selasa (28/11/2023) dan berakhir pada 10 Februari 2024.
Selama masa itu, partai politik (parpol), calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten melaksanakan sejumlah metode kampanye. Salah satunya, pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Di Kabupaten Flores Timur, NTT, terutama di Kecamatan Larantuka yang merupakan pusat kota dan pemerintah daerah itu tidak punya lokasi khusus pemasangan APK.
Hal itu merujuk pada Keputusan KPU Flores Timur No 330 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasang APK dan Zona Kampanye Pemilu Tahun 2024 tertanggal 21 Nomber 2023.
Disebutkan, bahwa Zona 6 Kecamatan Larantuka, lokasi pemasangan APK di sepanjang kiri dan kanan jalan raya dari Kelurahan Weri sampai Desa Mokantarak. Tidak disebutkan lokasi khusus yang disediakan untuk pemasangan APK tersebut.
Ketua KPU Flores Timur, Kornelis Abon Tabi dikonfirmasi Florespos.net, Rabu (29/11/2023), membenarkan hal itu.
Menurut Kornelis, tidak ada lokasi khusus yang disediakan untuk pemasangan APK. Tetapi di sepanjang jalan dari Weri sampai Mokantarak.
Meski tidak ada lokasi khusus, kata Kornelis, ada lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK.
Disebutkan, bahwa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, yakni tempat ibadah termasuk halaman, pagar dan tembok.
Seterusnya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi.
Gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu kepentingan umum.
Mengutip Keputusan KPU Flores Timur No 330 Tahun 2023, selain larangan pemasangan APK di lokasi-lokasi dimaksud, juga dilarang menempel stiker di tempat ibadah termasuk halaman, pagar dan tembok.
Seterusnya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi.
Gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokoler, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan.
Pantauan Florespos.net, Rabu (29/11/2023), hari kedua masa kampanye di wilayah Kecamatan Larantuka, bendera parpol, APK Capres-Cawapres, caleg DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sudah dipasang di sepanjang kiri dan kanan jalan, termasuk juga di gang-gang kompleks perumahan warga. *
Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus