BORONG, FLORESPOS.net-DPRD Kabupaten Manggarai Timur, NTT, menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Agas Andreas dan Wakil Bupati Siprianus Habur masa jabatan 2019-2024, Rabu (29/11/2023).
Rapat paripurna berlangsung di ruang utama DPRD Manggarai Timur dipimpin oleh Ketua DPRD Agus Tangkur, didampingi Wakil Ketua DPRD Bernadus Nuel dan Wakil Ketua Damu Damian.
Hadir pada kesempatan itu Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dan Wakil Bupati Siprianus Habur, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Agus Tangkur mengatakan DPRD Manggarai Timur menggelar Rapat Paripurna XVI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur Masa Jabatan 2019-2024.
Berdasarkan kentutan Pasal 201 ayat (5) UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Umum tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Tangkur menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf untuk segala kekurangan yang disengaja ataupun tidak disengaja kepada Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur Masa Jabatan 2019-2024.
Sementara itu Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dalam sambutan mengatakan bersyukur diberi kekuatan dan kemampuan untuk melaksanakan amanah rakyat dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Bupati Agas Andreas juga menyampaikan terima kasih kepada semua rakyat Manggarai Timur dan kepada almarhum Jaghur Stefanus sebagai Wakil Bupati Manggarai Timur Periode 2019-2024 yang meninggal dalam tugas menjalankan amanah rakyat Manggarai Timur.
“Kita ketahui bersama dalam masa kepemimpinan kami, Kakak, Sahabat, Saudara sekaligus Orangtua kita Almarhum Drs. Stefanus Jaghur berpulang mendahului kita pada 30 Maret 2022 karena sakit,” katanya.
Kata Bupati Agas Andreas, “Sesuai amanat perundang-undangan dilakukan pergantian Wakil Bupati yang dipilih DPRD sebagai utusan masyarakat Manggarai Timur untuk sisa masa jabatan 2019-2024 yang menjabat sampai saat ini.”
“Secara resmi Saya dan Wakil Bupati mengakhiri masa jabatan pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang,” kata Bupati Agas Andreas.
Bupati Agas Andreas pada kesempatan itu juga menyampaikan berterima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Manggarai Timur atas dukungan dan kerja sama yang terjalin selama masa kepemimpinannya.
“Masih banyak kekurangan dan kelemahannya yang kami lakukan dalam masa kepemimpinan kami dalam lima tahun. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya bila dalam kempempinan kami belum menjawabi semua kebutuhan masyarakat Manggarai Timur,” katanya.
Untuk diketahui Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dan almarhum Jaghur Stefanus dilantik Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat untuk periode 2019-2024 di Kupang 14 Februari 2019, dalam perjalanan wakil bupati Jaghur Stefanus meninggal dunia dan digantikan oleh Siprianus Habur. *
Penulis: Albert Harianto I Editor: Wentho Eliando