Objek Sengketa Gugatan Perdata Tanah Nanga Banda Manggarai Bukan 16 Hektar

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 15:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Publik harus tahu bahwa objek gugatan perdata atas tanah yang berlokasi di Nanga Banda, Reo, Manggarai, NTT, bukan 16 hektar seperti informasi yang berkembang dalam masyarakat, melainkan hanya 2 hektar lebih.

Total tanah yang masuk data aset Pemkab Manggarai di Nanga Banda, Reo, seluas 16 hektar lebih. Dari jumlah itu, yang menjadi objek  gugatan perdata  dari Haji Arifin seluas 2 hektar lebih.

Berbicara kepada wartawan di Ruteng, Selasa (28/11/2023), Kabag Tatapem Setda Manggarai, Karolus Mance mengatakan, sesuai dengan data yang ada pada pemerintah, total tanah di Nanga Banda itu seluas 16 hektar lebih.

“Tidak semua, tanah itu digugat. Yang jadi objek sengketa dalam gugatan seluas 2 hektar lebih,” katanya.

Baca Juga :  Pengurus Targetkan Pembangunan Kantor Kopdit Obor Mas Ende Rampung di Bulan November

Dengan demikian, tanah milik Pemkab Manggarai di Nanga Banda masih ada 14 hektar lebih.

Menurutnya, informasi ini perlu diluruskan agar publik tahu persis duduk soalnya. Dengan itu, tidak ada lagi informasi  simpang siur dalam masyarakat, apalagi masyarakat di Kota Reo yang berkaitan dengan objek gugatan.

Untuk tanah yang 14 hektar itu, demikian mantan Camat Cibal Barat itu, Pemerintah telah meminta BPN untuk melakukan pengukuran riil di lapangan.

Pengukuranpun telah dilakukan beberapa waktu lalu. Apakah setelah pengukuran ditindaklanjuti dengan memproses sertifikatnya, hal itu yang belum diketahui persis juga  nantinya.

Baiknya, lanjut Kabag Karolus Mance, tanah-tanah milik Pemkab itu harus diproses sertifikatnya sehingga statusnya jelas dan legal kepemilikannya.

Baca Juga :  Para Imam Mesti Belajar Hayati Hidup Nasihat Injili dari Romo Kobus Soba

Termasuk tanah yang ada di Nanga Banda itu. Faktanya memang tanah itu belum memiliki sertifikat hak milik.

“Kalau ada sertifikat, maka statusnya aman. Dan, masalah klaim kembali atau gugat menggugat bisa ditekan dan  bahkan tidak terjadi,” katanya.

Seorang warga Reo, Zainudin mengatakan, awalnya masyarakat pesimistis dengan apa yang dilakukan Haji  Arifin yang berani menggugat Pemkab Manggarai, beberapa waktu lalu atas tanah di Nanga Banda.

“Tetapi, begitu menang, kita baru buka mata bahwa pemerintah itu tidak selalu benar dan menang. Buktinya terjadi dalam kasus gugatan Haji Arifin itu,” katanya. *

Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

AMAN Nusa Bunga dan OKP di Ende Gelar Aksi Demo, Ini Pernyataan Sikapnya
Tatap Muka dengan Paket Deo Do, Disabilitas Ende Bergabung ke Relawan Ende Baru
Jaringan Internet Hambat Ujian ANBK, Siswa SD Pedalaman Sikka Terpaksa Turun Kota Maumere
Operasi Zebra Oktober 2024 Tingkatkan Ketertiban Berlalulintas
Ketika ODGJ Mengumpulkan Remah-remah Nasi di Pantai Sengari-Manggarai
Diduga Tidak Netral, Bawaslu Ngada Lapor Seorang ASN ke Polisi dan Menpan RB
Petani Pota Manggarai Timur Kesulitan Solar, Tak Bisa Sedot Air ke Lahan Pertanian
Siap Berlaga di Soeratin Cup 2024, Flores United FC Seleksi Pemain dari Unit Akademi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:19 WITA

AMAN Nusa Bunga dan OKP di Ende Gelar Aksi Demo, Ini Pernyataan Sikapnya

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:03 WITA

Tatap Muka dengan Paket Deo Do, Disabilitas Ende Bergabung ke Relawan Ende Baru

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:46 WITA

Jaringan Internet Hambat Ujian ANBK, Siswa SD Pedalaman Sikka Terpaksa Turun Kota Maumere

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:06 WITA

Operasi Zebra Oktober 2024 Tingkatkan Ketertiban Berlalulintas

Minggu, 13 Oktober 2024 - 20:29 WITA

Ketika ODGJ Mengumpulkan Remah-remah Nasi di Pantai Sengari-Manggarai

Berita Terbaru