RUTENG, FLORESPOS.net-Publik harus tahu bahwa objek gugatan perdata atas tanah yang berlokasi di Nanga Banda, Reo, Manggarai, NTT, bukan 16 hektar seperti informasi yang berkembang dalam masyarakat, melainkan hanya 2 hektar lebih.
Total tanah yang masuk data aset Pemkab Manggarai di Nanga Banda, Reo, seluas 16 hektar lebih. Dari jumlah itu, yang menjadi objek gugatan perdata dari Haji Arifin seluas 2 hektar lebih.
Berbicara kepada wartawan di Ruteng, Selasa (28/11/2023), Kabag Tatapem Setda Manggarai, Karolus Mance mengatakan, sesuai dengan data yang ada pada pemerintah, total tanah di Nanga Banda itu seluas 16 hektar lebih.
“Tidak semua, tanah itu digugat. Yang jadi objek sengketa dalam gugatan seluas 2 hektar lebih,” katanya.
Dengan demikian, tanah milik Pemkab Manggarai di Nanga Banda masih ada 14 hektar lebih.
Menurutnya, informasi ini perlu diluruskan agar publik tahu persis duduk soalnya. Dengan itu, tidak ada lagi informasi simpang siur dalam masyarakat, apalagi masyarakat di Kota Reo yang berkaitan dengan objek gugatan.
Untuk tanah yang 14 hektar itu, demikian mantan Camat Cibal Barat itu, Pemerintah telah meminta BPN untuk melakukan pengukuran riil di lapangan.
Pengukuranpun telah dilakukan beberapa waktu lalu. Apakah setelah pengukuran ditindaklanjuti dengan memproses sertifikatnya, hal itu yang belum diketahui persis juga nantinya.
Baiknya, lanjut Kabag Karolus Mance, tanah-tanah milik Pemkab itu harus diproses sertifikatnya sehingga statusnya jelas dan legal kepemilikannya.
Termasuk tanah yang ada di Nanga Banda itu. Faktanya memang tanah itu belum memiliki sertifikat hak milik.
“Kalau ada sertifikat, maka statusnya aman. Dan, masalah klaim kembali atau gugat menggugat bisa ditekan dan bahkan tidak terjadi,” katanya.
Seorang warga Reo, Zainudin mengatakan, awalnya masyarakat pesimistis dengan apa yang dilakukan Haji Arifin yang berani menggugat Pemkab Manggarai, beberapa waktu lalu atas tanah di Nanga Banda.
“Tetapi, begitu menang, kita baru buka mata bahwa pemerintah itu tidak selalu benar dan menang. Buktinya terjadi dalam kasus gugatan Haji Arifin itu,” katanya. *
Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando