Bongkar! Dugaan Korupsi di Flores Timur Senilai Rp 2,5 Miliar Pemda Bayar TIK, Reses dan Operasional DPRD

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 22:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Sebanyak 20 Anggota DPRD Flores Timur periode 2004-2009 mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, NTT, di Larantuka, Kamis (23/11/2023) siang.

Para mantan Anggota DPRD yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar (IKB) DPRD Flores Timur Periode 2004-2009 datang melaporkan dugaan korupsi pembayaran tunjangan komunikasi intensif (TKI), tunjangan reses dan dana operasional pimpinan dan anggota DPRD Flores Timur periode 2019-2024 tahun anggaran (T.A) 2022 dan T.A 2023 senilai Rp 2.545.830.000.

Laporan para mantan anggota DPRD tersebut diterima oleh Kepala Seksi (Kasie) Intelejen Kejari Flores Timur, Taufiq Taujudin, SH. didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari, Cornelis Oematan, SH.

Surat laporan setebal lima halaman yang kopiannya juga diterima Florespos.net, ditandatangani oleh 20 mantan anggota tergabung dalam IKB Anggota DPRD periode 2004-2009.

Mereka, adalah Michael Betawi Tokan, Markus Suban Betan, Bacthiar Lamawuran, Muhamad Syarir, Lusia Tuti Fernandez, Theodorus Marthen Wungubelen, Florensia Kolly, Petrus Paulus Tadon Kedang, Gege Woren Frans.

Seterusnya, Abdul Aziz Bapa Begu, Titus Petrus Manu, Josefina E. BL de Rozary, Budi Monteiro, Bertolomeus Dores, Beatrix Ina Doren Korebima, Mikael Lakura Sogen, Michael Honi Kolin, Petrus Yakobus Basa Krowin, Rofinus Geroda Ola, dan Gafar Ismail.

Dalam surat laporan tersebut, IKB DPRD periode 2004-2009 menguraikan sejumlah fakta hukum terkait laporan dugaan korupsi tersebut.

Disebutkan, pada T.A 2022, Pemkab Flores Timur telah merealisasikan pembayaran TKI, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2019-2024 berdasarkan kemampuan keuangan daerah (KKD) Sedang, seharusnya menggunakan dasar penghitungan KKD Rendah.

Realisasikan pembayaran TKI, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2019-2024 berdasarkan KKD Sedang, berakibat telah terjadi kelebihan pembayaran kepada anggota dan pimpinan DPRD 2019-2024 senilai Rp. 1.697.220.000.

Dari total kelebihan pembayaran senilai Rp. 1.697.220.000, sebanyak 10 anggota DPRD 2019-2024 telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Baca Juga :  Ketua Yapertif Umumkan Rektor Baru Uniflor pada Momen Wisuda

SKTJM itu pada pokoknya menegaskan siap bertanggungjawab atas kerugian daerah sebesar masing-masing anggota DPRD senilai Rp 53.550.000 atau Rp 535.500.000.

Karena 10 anggota DPRD tersebut telah menandatangani SKTJM, maka BPK di dalam LHP-nya hanya mencatat total kelebihan bayar TKI, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD 2019-2024 untuk 20 orang senilai Rp.1.161.720.000.

Hal yang sama urai mantan Anggota DPRD, ditemukan BPK untuk T.A 2023, bahwa pembayaran TKI, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2019-2024 dibayar atas dasar KKD Sedang.

Oleh karena itu, BPK telah merekomendasikan kepada Penjabat Bupati Flores Timur agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menyusun besaran KKD tahun 2023 dan mengusulkan penetapannya kepada Penjabat Bupati sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan rekomendasi BPK tersebut, Penjabat Bupati Flores Timur telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 13 Tahun 2023 tentang KKD sebagai pedoman Pemberian TIK, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional DPRD Flores Timur T.A 2023, tertanggal 7 Juli 2023.

Perbup No 13 Tahun 2023 tersebut baru diterbitkan oleh Penjabat Bupati Flores Timur, 7 bulan setelah APBD T.A 2023 dilaksanakan.

Akibat baru diterbitkan Perbup tersebut, maka berdasarkan ketentuan ayat (2) Pasal 8 Perbup itu diberlakukan surut dari bulan Januari 2023 sehingga terjadi kelebihan bayar TKI, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD T.A 2023 yang telah dibayar berdasarkan KKD Sedang harus dikembalikan terhitung sejak bulan Januari sampai Juni 2023 senilai Rp 848.610.000.

Unsur perbuatan melawan hukum ditegaskan IKB DPRD, bahwa pembayaran TKI, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD T.A 2022 dan 6 bulan T.A 2023 (Januari-Juni) dengan KKD Sedang tidak sesuai dengan Permendagri No 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan KKD serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Baca Juga :  Pertemuan Multi Stakeholder Ngada untuk AKI dan AKB, Hasilkan Lima Rekomendasi

Lalu, T.A 2022, Penjabat Bupati tidak menerbitkan Perbup KKD, sedangkan untuk T.A 2023 Perbup KKD diterbitkan Penjabat Bupati pada Juli 2023 yang seharusnya diterbitkan sebelum pelaksanaan APBD 2023 sebagai dasar hukum pembayaran.

Akibat tidak diterbitkan Perbup KKD tahun 2022 dan 2023 sebagai dasar hukum pembayaran, maka diduga telah terjadi pembayaran TKI, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD hanya berdasarkan asumsi Pemerintahan Penjabat Bupati yang berakibat dugaan kerugian keuangan daerah senilai Rp. 2.545.830.000.

Masih urai IKB DPRD Flores Timur, tidak diterbitkan Perbup KKD tersebut adalah tindakan penyalagunaan wewenang yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara.

“Kami mantan anggota DPRD 2004-2009 melihat ada permasalahan menyangkut pengelolaan APBD Flores Timur tahun anggaran 2022 dan 2023 terkait keterlambatan penetapan peraturan bupati tentang kemampuan keuangan daerah. Kami laporkan adalah Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Rihi,” kata Michael Betawi Tokan kepada wartawan usai laporan, Kamis (23/11/2023) sore.

Menurut Mantan Ketua DPRD Flores Timur ini, KKD sangat penting untuk mengoperasionalkan beberapa item pembiayaan di dalam APBD seperti hak-hak Anggota DPRD. Tanpa itu, maka yang diterima DPRD menyalahi hukum karena tidak ada dasar hukum.

“Sayang sekali apa yang disampaikan BPK NTT kepada Pemda tidak diterjemahan secara tepat, sehingga tahun anggaran 2023 dari Januari sampai Juni sesuai Perbup No 13 itu buat beban anggota DPRD. Mereka harus kembalikan totalnya sekitar Rp 2,5 miliar,” katanya.

Michael Betawi Tokan bersama 19 mantan anggota tergabung dalam IKB DPRD Flores Timur periode 2004-2009 mengharapkan Kejari Flores Timur menindaklanjuti laporan itu sebagai upaya penyelamatan keuangan daerah.

Sementara Kasie Pidsus Kejari Flores Timur Cornelis Oematan kepada wartawan usai menerima laporan mengatakan, pihaknya akan melakukan telahan atas laporan tersebut, apakah dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. *

Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Baptis 3 orang di Malam Paskah, Jumlah Pengikut Kristus Paroki Onekore Terus Bertambah
Pater Thias Ajak Umat Onekore Refleksikan Perannya dalam Penyaliban Yesus
Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025
Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih
Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya
Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket
Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi
Mebeler SMPN 3 Satap Tonggurambang Dipasang Kembali Setelah Tunggakan Lunas
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 22:38 WITA

Baptis 3 orang di Malam Paskah, Jumlah Pengikut Kristus Paroki Onekore Terus Bertambah

Jumat, 18 April 2025 - 23:18 WITA

Pater Thias Ajak Umat Onekore Refleksikan Perannya dalam Penyaliban Yesus

Jumat, 18 April 2025 - 17:21 WITA

Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025

Jumat, 18 April 2025 - 10:03 WITA

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Kamis, 17 April 2025 - 19:56 WITA

Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya

Berita Terbaru

Upacara pembasuhan kaki pada Misa Kamis Putih di Gereja Santo Yosef Onekore, Kamis (17/4/2025).

Nusa Bunga

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Jumat, 18 Apr 2025 - 10:03 WITA