BAJAWA, FLORESPOS.net-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ngada, NTT, mengalokasikan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 32 miliar lebih untuk Komisi Pemilihan Umum Ngada dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngada.
Total anggaran itu masing-masing dengan rincian alokasi untuk KPU Ngada sebesar Rp 28.196.513.000.00 dan alokasi untuk Bawaslu sebesar Rp.4.833.475.000.00.
Pemda Kabupaten Ngada melalui Bupati Andreas Paru bersama Ketua KPU Ngada Stanislaus Neke dan Ketua Bawaslu Ngada Antonius Ndiwal telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penandatangan NPHD untuk dana Pilkada dan Pengawasan Pilkada 2024 tersebut berlangsung di aula Rumah Jabatan Bupati Ngada pada Selasa (14/11/2023).
Hadir saat penandatangan itu, Ketua DPRD Ngada Bernadinus Dhey Ngebu, Komisioner Anggota KPU Ngada dan Komisioner Bawaslu Ngada, Sekretaris Daerah Ngada Theodisius Yosefus Nono, Kepala Badan Keuangan Daerah Ngada Ferdin Djawa Suri, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Vera Kila, Kepala Inspektorat Ngada Kornelis Tuba serta sejumlah undangan lainnya.
Bupati Ngada Andreas Paru kepada Florespos.net usai penandatangan mengatakan anggaran Pilkada tahun 2024 untuk KPU Ngada sebesar Rp.28.196.513.000.00, sedangkan untuk Bawaslu sebesar Rp.4.833.475.000.00. Sehingga totalnya Rp 32 miliar lebih.
Menurut Bupati Andreas, anggaran tersebut dicairkan dalam dua tahap kepada KPU Ngada dan Bawaslu Ngada. Tahap 1 sebesar 40 persen dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan tersebut.
Selain itu, anggaran untuk TNI sebesar Rp.1.527.652.000.00 dan Polri Rp.4.138.831.000,00. Anggaran itu dicairkan satu kali menggunakan APBD induk tahun 2024. Sehingga total anggaran seluruhnya untuk Pilkada tahun 2024 sebesar Rp. 38.696.471.000.00.
Kata Bupati Andreas, dana hibah Pemda Ngada untuk Pilkada tahun 2024 tersebut, kata Bupati Andreas untuk KPU Ngada dan Bawaslu Ngada sebesar Rp 32 miliar lebih itu telah melewati proses asistensi.
Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke saat diwawancarai Rabu (15/11/2023) menjelaskan untuk Pemilu baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota Legislatif juga anggota DPD anggarannya disiapkan oleh APBN.
Stanislaus Neke mengatakan, untuk Pilkada dalam hal ini Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 166 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dijelaskan bahwa pendanaan Pilkada bersumber dari APBD.
Tahapan ini, kata Stanislaus Neke, beririsan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maka dana Sharing dari Pemerintah Propinsi NTT untuk KPU Kabupaten. KPU masih menunggu tentang tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024.
“Atas nama KPU Ngada kami menyampaikan Terima kasih banyak kepada Pemerintah Kabupaten Ngada, DPRD juga unsur Forkopimda atas dukungan ini,” katanya.
Kata Stanislaus Neke, anggaran yang diajukan KPU Ngada sebesar Rp 32 miliar dan melalui proses asistensi dipimpin Sekda Ngada selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga menghasilkan anggaran Rp 28 miliar lebih.
Stanislaus Neke juga mengharapkan seluruh masyarakat Ngada yang telah mempunyai hak memilih untuk juga datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024 menggunakan hak pilih pada Pemilu guna memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi, DPR RI serta Anggota DPD. *
Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando