RUTENG, FLORESPOS.net – Mencegah terjadinya sengketa proses dan pelanggaran tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Manggarai, NTT menyurati khusus pelaku massa belum lama ini.
Surat yang ditandatangani Marselina Lorensia atas nama Ketua Bawaslu Manggarai Alfan Manah dialamatkan kepada pelaku media massa seperti pemimpin redaksi dan wartawan media cetak, media elektronik, media Daring, dan lembaga penyiaran di Manggarai.
Menurut PLH. Ketua Bawaslu Marselina Lorensia yang dihubungi wartawan, Sabtu (11/11/2023), para pelaku media perlu diberitahu resmi lewat surat terkait apa yang dilakukan untuk kepentingan Pemilu 2024.
“Hal itu penting sekali guna mencegah atau menghindari terjadinya pelanggaran dan sengketa proses tahapan Pemilu 2024,” katanya.
Dikatakan, yang perlu diperhatikan para pelaku media itu sehubungan dengan iklan kampanye Pemilu.
Tidak bisa bebas atau kapan saja menayangkan atau menyiarkan kampanye peserta Pemilu, melainkan harus dalam jadwal yang sudah diatur dalam regulasi ke-Pemilu-an tahun 2024.
Pelaku media tidak melakukan kampanye terhadap peserta Pemilu di luar jadwalnya. Hal itu berpotensi menyalahi regulasi yang ada.
Menurutnya, poin yang mau disampaikan adalah pelaku media menghindari potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, dalam hal ini, tahapan kampanye nantinya.
Hal-hal yang wajib dilakukan pelaku media, demikian mantan Dosen itu, dalam menyiarkan iklan kampanye harus berlaku adil, berimbang, tidak memihak dalam iklan kampanye;
Lalu, pelaku media dilarang menerima, menayangkan, dan menyiarkan iklan kampanye media sebelum tanggal 21 Januari 2024;
Kemudian, pelaku media juga dilarang menerima, menayangkan, dan menyiarkan iklan kampanye pada masa tenang, yakni 11-13 Februari 2024.
Sebelumnya anggota Bawaslu John Manase mengatakan, jauh-jauh hari imbauan disampaikan kepada pelaku media agar diketahui dan diperhatikan dalam kaitan dengan kampanye para figur baik Caleg maupun Capres/Cawapres atau partai politik.
“Jangan sampai terjadi adanya pelanggaran di Manggarai ini. Kita ingatkan teman-teman sejak awal soal itu,” katanya.
Karena hal itu ada dalam regulasi ke-Pemilu-an, maka semua harus taat. Yang tidak taat, maka berpotensi melakukan pelanggaran. Jika terjadi, maka ada dampaknya secara hukum bila dilaporkan pihak manapun nantinya.
Bawaslu Manggarai tidak ingin ada pelaku media melakukan hal-hal di luar ketentuan yang berlaku di seluruh Indonesia. Karena itu, dimohon perhatiannya untuk tidak melakukan kesalahan apapun yang melanggar aturan ke-Pemilu-an tahun 2024. *
Penulis: Christo Lawudin/Editor: Anton Harus