RUTENG, FLORESPOS.net-Tidak main gertak saja, Bawaslu Manggarai, NTT, mulai mengeksekusi penurunan alat peraga kampanye (APK) para Caleg, Parpol, dan Capres/Cawapres yang tersebar di seluruh pelosok desa, beberapa waktu belakangan ini.
Penertiban APK yang dimulai awal pekan ini yang diterima wartawan, Jumat (10/11/2023) akan terus dilakukan hingga pekan terakhir November 2023 alias sehari sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu 2024.
Eksekusi di lapangan dipimpin Ketua Bawaslu Alfan Manah bersama anggota Marselina Lorensia dan John Manase bersama unsur Panwascam dan desa/kelurahan.
Hasilnya, sementara telah ditertibkan sebanyak 1.045 APK dengan rincian di Kecamatan Langke Rembong sebanyak 201 buah, di Kecamatan Wae Rii sebanyak 139 buah, Cibal Barat 127 buah;
Di Kecamatan Satarmese Barat, 106 buah, dan Kecamatan Cibal, 101 buah; Kecamatan Satarmese 97 buah, Rahong Utara 77 buah;
Lalu, di Kecamatan Ruteng sebanyak 65 buah, Kecamatan Reok 46 buah, di Kecamatan Lelak 40 buah, Satarmese Utara 24 buah, dan Kecamatan Reok Barat sebanyak 22 buah.
Penertiban APK itu, menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Marselina Lorensia, dilakukan untuk mencegah terjadinya kampanye di luar masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU.
“KPU telah tetapkan kampanye Pemilu 2024,dimulai 28 November 2023. Bawaslu RI juga telah menegaskan, mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 dilarang melakukan kampanye,” katanya.
Sedangkan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Yohanes Manasye menambahkan sebelum mengamankan APK, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah melakukan berbagai upaya pencegahan.
“Sebelumnya, kami sudah mengeluarkan imbauan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu. Kami minta agar para caleg mengamankan sendiri APK-nya,” katanya.
Selain imbauan berupa surat, Bawaslu juga sudah mensosialisasikan larangan kampanye tersebut kepada pimpinan partai politik. Pasca imbauan dan sosialisasi tersebut, ada banyak calon legislatif yang mencopot sendiri APK-nya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Alfan Hamsah Manah meminta peserta Pemilu menahan diri untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama masa larangan kampanye.
“Saya anjurkan peserta Pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik tanpa muatan kampanye,” katanya.
Sosialisasi dan pendidikan politik, kata Alfan, hanya boleh dilakukan secara internal dengan melibatkan struktur dan anggota partai politik. *
Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando