MAUMERE, FLORESPOS.net-Polres Sikka cq Satresnarkoba berkoordinasi dengan Polres Ende untuk mengusut oknum warga Ende berinisial N yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi salah seorang anak di bawah umur berinisial SM alias S dan yang telah dibekuk tim Satresnarkoba Polres Sikka.
Hal ini disampaikan Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J.P. Pahroen, S.Sos, S.I.K didampingi Kasat Satresnarkoba Iptu M. A. Sara; Kasatgas Humans Iptu Susanto; dan KBO Reskrim Ipda S.N. Perwata kepada wartawan di Mapolres Sikka, Selasa (7/11/2023).
Wakapolres berharap kiranya dengan dibangunnya koordinasi diharapkan upaya untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan narkoba, khususnya untuk melacak keberadaan oknum berinisial N yang disebutkan sebagai pengedar sabu-sabu yang dikonsumsi anak di bawah umur berinisial SM alias S bisa terungkap.
“Kita berharap agar koordinasi dengan Polres Ende bisa mengungkap keberadaan oknum yang diduga sebagai pengedar,” kata Wakapolres.
Sebelumnya, Florespos.net memberitakan, Tim Satresnarkoba Polres Sikka menangkap salah seorang anak berusia di bawah umur berinisial MS alias S yang diduga mengosumsi narkotika jenis sabu-sabu selama lima tahun di Napung Langir tepatnya di daerah Pasar Bambu RT 007, RW 01, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Jumat (3/11/2023).
Terduga mengaku barang haram yang ia konsumsi itu berasal dari salah seorang pengedar dari Ende berinisial N. *
Penulis: Wall Abulat/.Editor: Wentho Eliando