LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif/calon legislatif 2024 di daerah itu, Senin (6/11/2023).
Ketua Bawaslu Mabar, Maria M.S. Seriang melalui WA group, mengatakan, sebelum penertiban pihaknya sudah melakukan beberapa langkah pencegahan melalui naskah dinas berupa Surat Imbauan.
Imbauan ditujuh kepada Partai Politik untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di luar masa kampanye. Imbauan pasca penetapan DCT agar Parpol dapat melakukan penertiban secara mandiri terhadap APS yang menyerupai APK.
Sehubungan dengan ini pada Rabu (1/11/2023) lalu sudah dilakukan Rapat Koordinasi terkait rencana penertiban APS yang menyerupai APK.
Rapat dihadiri unsur Parpol dan Instansi terkait (Pol PP, Badan Kesbangpol, Kepolisian, TNI dan Binda).
Namun mengingat keterbaasan personil pengawas di lapangan, kita berharap partai politik untuk tetap melakukan penertiban secara mandiri, dan ini sudah terjadi di hampir semua kecamatan.
Sudah banyak yang melakukan penertiban secara mandiri, tulis Seriang menanggapi pertanyaan wartawan melalu WA group yang sama. *
Penulis: Andre Durung / Editor: Wentho Eliando