LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 4 tersangka penyelundupan Komodo, hewan langka dan dilindungi Undang-Undang.
Keempat tersangka masing-masing berinisial H asal Bali dan I, A, M asal Mabar. H pelaku utama, A, M sebagai penangkap Komodo, dan I penghubung antara pembeli dan penangkap.
Kepada wartawan Wakil Polres Mabar, Kompol Budi Guna di Mapolres Mabar di Labuan Bajo, Rabu (1/11/ 2023), menegaskan, siapapun terlibat penyeludupan Komodo akan ditindak tegas. Pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini, proses hukum.
Diungkapkan, kasus penyelundupan Komodo terbongkar berkat kerja sama berbagai pihak, antara lain sopir truk yang hendak membawa Komodo keluar Mabar, pihak Karantina, dan BKSDA NTT, disamping kepolisian.
Komodo yang hendak diselundupkan itu adalah Komodo anak dan sudah mati. Saat diamankan, kaki dan mulut Komodo dalam kondisi terikat. Barang bukti yang berhasil diamakan di antaranya kayu/jaring penangkap, dan sepeda motor.
Masih Kompol Budi Guna, selama 2023 sudah 5 ekor Komodo diselundupan ke luar Mabar. Pertama Juni, kedua September, dan ketiga akhir Oktober.
Daerah tujuan 5 ekor Komodo yakni Bali dan Jawa. Sedangkan asal ke 5 Komodo yakni Taman Nasional Komodo (TNK) Mabar, tepatnya Pulau Rinca. Ke 5 Komodo tersebut 2 mati dan 3 hidup.
Pembeli dan penangkap ke 5 Komodo oknum yang sama. Khusus penangkap tidak punya pekerjaan, pengangguran, ujar Kompol Budi Guna.
Ancaman hukuman kepada para pelaku yakni kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp. 5 juta. Para pelaku di antaranya dituntut dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya.
Komodo adalah hewan langka yang dilindungi Undang- Undang dan juga rentan punah. Karenanya Polres Mabar berkomitmen untuk tindak tegas siapan yang terlibat. Polres terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap 4 tersangka.
Dari keterangan yang dihimpun Polres Mabar, lanjut Kompol Budi Guna, harga jual Komodo tersebut kisaran Rp. 20 jutaan/ekor. Untuk penangkap dibayar Rp.2 juta/ekor dan janji untuk penghubung Rp.500 ribu/ekor.
Pihak Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) NTT, dalam hal ini Koordinator Cagar Alam (CA) Wae Wu’ul Mabar, Udin, pada kesempatan sama menyangkan kejadian penyelundupan Komodo itu.
Selain menyayangkan kejadian tersebut, jajaran BBKSDA dari tingkat pusat hingga provinsi NTT juga sampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berhasil menggagaIkan penyelundupan Komodo pada Oktober kemarin, 2023.
Komodo anak yang mati ketika hendak diselundup itu akibat hipoksia, atau kekurangan oksigen/sesak napas, beber Udin menanggapi wartawan saat itu.
Informasi yang beredar di Labuan Bajo bahwa pada Rabu (1/11/2023) ada juga warga di wilayah TNK yang dimangsa Komodo pada hari yang sama. *
Penulis: Andre Durung / Editor: Wentho Eliando