LABUAN BAJO FLORESPOS.net-Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat 4 desa di Kecamatan Komodo diminta kerja samanya mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) mensuport data guna percepatan penyelesaian masalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di 4 desa tersebut.
Keempat desa itu yakni Tiwu Nampar, Golo Pongkor, Warloka, dan Macang Tanggar. Sepertinya status HPL lahir bersamaan dengan penetapan Transmigrasi Lokal (Translok) Nggorang di Desa Macang Tanggar puluhan tahun silam. Warga Translok Nggorang 200 orang.
Demikian Yohanes Rynaldo Gampur, Camat Komodo, Mabar, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggapi Florespos.net di Labuan Bajo, Kamis (26/10/ 2023).
Menurut Camat Gampur, terkait HPL Pemkab Mabar sudah beberapa kali berjuang ke Pemerintah Pusat (Pempus) dan sudah ada titik terangnya. Pempus belakangan melalui kementerian terkait sudah memberi respon positif tentang HPL dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kecamatan (Pemcat) Komodo juga belakangan telah menggelar rapat dengan Pemdes Tiwu Nampar, Warloka, Macang Tanggar, dan Golo Pongkor. Pertemuan diinisiasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Mabar di Labuan Bajo.
Inti pertemuan di antaranya minta ke 4 Pemdes dan masyarakat terdampak menyiapkan data akurat terkait HPL. Data dimaksud antara lain kepemilikan lahan dan tanah sertifikat yang terindikasi masuk kawasan HPL. Luas HPL di 4 desa puluhan ribu hektare.
“Memang tidak semua tanah di empat desa masuk HPL, hanya titik-titik tertentu. Tapi luasnya sekitar tiga puluh enam ribu hektar atau empat puluh ribu hektare,” kata Camat Gampur.
Untuk itu diminta kerja sama 4 Pemdes dan masyarakat terdampak HPL di empat desa untuk mendukung Pemkab Mabar memberi suport data. Antara lain data kepemilikan lahan yang terindikasi masuk kawasan HPL.
Sokongan data yang akurat dapat mempercepat penyelesaian masalah puluhan ribu hektare HPL di 4 desa. Harapannya agar tanah milik pribadi ataupun yang berstatus hak ulayat pun fasilitas umum segera dikeluarkan dari stambuk HPL dan dikembali ke status awal. Yang tanah pribadi kembali ke pemiliknya, yang tanah ulayat kembali ke ulayat. Fasilitas umum pun begitu.
Masih Camat Gampur, untuk sementara pihaknya menangguh semua permohonan hak masyarakat yang mengaku memiliki tanah yang terindikasi masuk kawasan HPL, entah untuk urus sertifikat atau apapun.
“Terkait permohonan hak masyarakat, sementara kita tangguhkan karena terkait HPL tersebut,” kata Camat Gampur.
Seperti diwartakan media ini sebelumnya, DPRD Manggarai Barat akan dorong alokasi anggaran Rp600 juta untuk HPL. *
Penulis: Andre Durung/Editor: Anton Harus