RUTENG, FLORESPOS.net-Bawaslu Kabupaten Manggarai, NTT, sejak awal mengingatkan pelaku media soal berkampanye Pemilu legislatif atau Pilpres.
Peringatan itu berupa sanksi pidana jika melakukan kampanye di luar jadwal yang diatur secara Nasional untuk Pemilu 2024.
Berbicara pada Media Gathering yang bertempat di Kafe JJ Resto, Jumat (27/10/2023), Ketua Bawaslu Manggarai, Alfan Manah sedikit menyentil tentang masa kampanye Pemilu 2024.
Sentilan untuk pelaku media berhubungan pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang bisa terjadi.
“Kampanye itu kan bisa berupa rapat umum dan iklan media massa. Itu masuk dalam aturan,” katanya.
Artinya jika ada kampanye berupa iklan media massa muncul di luar jadwal, maka bisa dipastikan melanggar. Kalau melanggar, maka bisa dikenalkan sanksi pidana.
Karena itu, demikian mantan wartawan itu, rekan-rekan media mesti melihat betul jadwal kampanye itu. Iklan media massa baik Caleg atau pasangan Pilpres harus masuk dalam jadwal yang diatur.
Ketentuannya, jadwal kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa hanya berlangsung selama 21 hari. Di luar itu, jelas suatu pelanggaran.
Dikatakan, jika sekarang ini, ada iklan media massa Caleg atau figur tertentu agar dihapus atau dicabut mengingat jadwal kampanye sekarang akan diumumkan KPU pusat yang pelaksanaannya sampai di daerah-daerah.
Jika melanggar, lanjut Alfan, pelaku media bisa dikenakan pasal turut serta melakukan pelanggaran.
“Saya ingatkan ini agar teman-teman tahu. Orang bisa pantau semua. Kalau ada di media, dan orang lapor, maka pasti akan ditindaklanjuti,” katanya.
Sedangkan anggota KPU Manggarai, Rikard Pentor mengatakan, tahapan krusial yang sudah dilaksanakan adalah penetapan daftar Caleg sementara (DCS) dan sekarang berproses untuk penetapan daftar Caleg tetap (DCT).
“Setelah itu, ada jadwal kampanye baik Pileg maupun Pilpres. Masa kampanye yang dimulai 28 November 2023,” katanya.
Data yang dihimpun wartawan menyebutkan, jadwal kampanye dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024.
Kegiatannya berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
Lalu, 21 Januari-10 Februari 2024 berupa kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media Daring. *
Penulis: Christo Lawudin / Editor: Wentho Eliando