Oleh: Sarlianus Poma, S.Pd.,M.M
ANAK Presiden yang belum berusia 40 tahun, tetapi sudah menjadi wali kota (jabatan elected official), hendak dimajukan sebagai kandidat cawapres.
Riuhnya isu ini juga memunculkan sorotan terhadap praktik ”politik dinasti”. Begitu banyak komentar miring di ruang publik yang menganggap bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tak lebih hanya menjadi “mahkamah keluarga”.
Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil putusan atas sejumlah gugatan. Salah satunya, MK mengabulkan gugatan mengenai syarat usia minimal calon presiden dan wakilnya 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu merupakan respons atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai syarat usia minimal capres dan cawapres.
Alasan MK mengabulkan karena batas usia tidak diatur secara tegas dalam konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pun didasari atas pengalaman berbagai negara yang memungkinkan kepala negara atau pemerintahan dimandatkan kepada tokoh berusia di bawah 40 tahun.
Putusan MK ini dinilai sangat kontroversial dan mengundang kritikan dari khalayak Indonesia. Salah satu kritikan datang dari seorang ahli hukum tata Negara,
Prof Yusril Izha Mahendra bahwa putusan MK mengandung satu cacat hukum serius. Hal itu karena putusan tersebut mengandung penyelundupan hukum, salah satunya dua pendapat berbeda hakim (disenting opinion) disebut sebagai concurring opinion (pendapat bersamaan).
Di tengah gempuran kritikan publik terhadap putusan MK ini, akhirnya putusan ini dikabulkan MK dan akhirnya lolos juga (mulus tanpa hambatan).
Di satu sisi, putusan atas pertimbangan-pertimbangan tadi adalah sesuatu yang perlu diapresiasi. Ini memberi kesmpatan dan peluang kepada generasi muda, anak muda, yang akan menjadi bonus demografi di dua dekade ke depan, untuk terjun ke dunia politik dan berkancah di ruang politik.
Kapasitas anak muda juga akan lebih mumpuni dan diperhitungkan di ruang ini. Apalagi, anak muda dianggap lebih relevan atau lebih mampu memahami semangat dan kebutuhan zaman generasinya.
Namun, yang sangat disayangkan, gugatan itu baru diajukan menjelang Pemilu 2024. Bahkan putusan atas gugatan tersebut baru diumumkan tiga hari menjelang pendaftaran Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada 19 Oktober 2023.
Ini terlihat sangat jelas bahwa putusan MK semata-mata hanya bermanfaat untuk putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang sekarang adalah wali kota Solo. Putusan MK ini tentu memuluskan langkah Gibran ke bursa Pilpres 2024 untuk menjadi Cawapres di koalisi Prabowo.
Merespons hasil putusan MK tersebut yang memuluskan langkah Gibran untuk bertarung di bursa Pilpres 2024, Minggu 22 Oktober 2023 di malam hari, Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi mengumumkan Putra Sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran dianggap sebagai kandidat terkuat. Gibran dinilai representatif bagi kalangan anak muda.
Berdasarkan data dari KPU per Juli 2023, komposisi pemilih muda generasi Z dan milenial mencapai 56 persen dari total 204 juta daftar pemilih tetap di Pemilu 2024. Tak heran bila sosok Gibran sangat diperhitungkan untuk memberi efek elektoral bagi Prabowo Subianto.
Gibran kelihatan sudah menerima tawaran jadi cawapres Prabowo, meskipun belum tampak sikap tegas dari beliau bahwa ia siap untuk menjadi cawapres Prabawo dan siap bertarung di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Ia terlihat mencla-mencle. Hal itu terlihat dari ungkapannya bahwa ia sudah berkali – kali ditawari menjadi cawapres Prabowo, namun ia berdalih belum cukup usia.
Ia mengatakan bahwa selaku kader PDI Perjuangan, ia juga masih menunggu arahan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Berbagai respons itu jelas tidak tegas.
Gibran tak mengungkapkan dirinya menerima atau menolak tawaran jadi cawapres Prabowo. Publik tentu masih ingat bahwa Gibran sempat ogah berpolitik. Namun, dia akhirnya ikut Pilkada 2020 dan kini menjadi wali kota Solo. Dan sekarang maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Jawaban yang dilontarkan dari Gibran ke publik bahwa ia akan menindaklanjuti dan koordinasi dengan petinggi partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) atas dukungan terhadapnya sebagai bacawapres Prabowo.
Ia sudah bersilahturahmi dengan para petinggi partai. Namun, hingga saat ini belum resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pendaftaran capres dan cawapres 2024 berlangsung selama 19-25 Oktober 2023. Pasangan Capres dan Cawapres yang sudah secara resmi mendaftarkan diri ke KPU baru Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hingga kini belum terdengar kapan kubu KIM mendaftarkan jagoan Capres dan Cawapresnya ke KPU. Sementara, batas akhir pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 adalah 25 Oktober 2023.
Bila Gibran Rakabuming secara resmi ke publik menyatakan siap menjadi Cawapres dari koalisi KIM untuk mendampingi Prabowo di bursa Pilpres 2024 dan sudah secara resmi mendaftar ke KPU, maka kekhawatiran akan dinasti politik semakin nyata.
Apa yang diperjuangkan di masa awal Reformasi, seperti menolak korupsi, kolusi, dan nepotisme, malah jadi angan belaka. Pada gilirannya, hal ini akan mencederai dan mengancam demokrasi Indonesia.
Selain itu, alih-alih membuat anak muda mendukung Gibran melenggang di pilpres dan melirik ruang politik, justru kalangan ini lebih mungkin jadi antipati. Pasalnya, hampir pasti publik –termasuk generasi muda– akan memprotes keras fenomena dinasti politik.
Aroma dinasti politik mulai tercium saat Gibran menjadi wali kota Solo, menantu Presiden Jokowi, yakni Bobby Nasution, menjadi wali kota Medan.
Selain itu, Kaesang Pangarep (anak bungsu Jokowi) tiba-tiba jadi ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Bayangkan, apa yang mungkin terjadi bila Gibran menjadi wakil presiden. Publik, termasuk anak muda dan para aktivis 98 jelas tak lupa pengalaman-pengalaman di masa Orde Baru. ’’Luka-luka’’ dari masa lalu itu masih membayangi Indonesia saat ini. Kita tidak ingin rezim Orde Baru terulang lagi di Republik ini.
Rentetan peristiwa ini terjadi bisa dikatakan akibat deal-dealan politik para elite di belakang layar yang tidak diketahui publik.
Dalam politik tak ada yang kebetulan. Dalam politik tidak ada sesuatu yang terjadi karena kebetulan. Semunaya pasti by intention, by design. Di balik ini semua, dikhawatirkan akan ada resiko besar yang harus dibayar oleh para elite.
Akhirnya, Dengan adanya dukungan Presiden Joko Widodo yang memberikan restu kepada putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden untuk dipasangkan dengan Prabowo Subianto justru makin menguatkan dinasti politik sekaligus membahayakan demokrasi.
Kita khawatir dengan adanya putusan MK dan restu dari Presiden Joko Widodo dalam memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto di bursa Pilpres 2024 akan berdampak pada pembunuhan dan pengkebirian demokrasi.
Publik Indonesia dan kita semua tentu tak ingin hal ini terjadi. Oleh karenanya, mari kita lebih bijak dan kritis dalam berdemokrasi. *
Penulis: Dosen, Peneliti IRGSC & Ketua LPPM STIM Kupang