ENDE, FLORESPOS.net-Masyarakat Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, (NTT), dan sekitarnya kembali menjadi korban penipuan investasi bodong.
Kali ini pelakunya berinisial FH (26) yang melakukan aktivitas dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan dengan modus Arisan Sultan dan penanaman modal atau donasi uang.
Admin dan pelaku dugaan penipuan ini ditangkap di jalan W.Z Yohanes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, pada Kamis (18/10/2023) dini hari.
Polisi melakukan penangkapan setelah menerima tiga laporan dari korban dengan total kerugian yang berbeda. Satu laporan korban yang sedang ditangani polisi sebesar Rp 60 juta dan dua laporan lainnya sedang dalam pemberkasan.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2023) pagi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka aksi ini dilakukan sejak Januari 2023 lalu.
Pelaku atau tersangka diketahui memiliki KTP dari Kudus, Jawa Tengah dan berusia 26 tahun. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Ende, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka melakukan dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan itu dengan modus arisan dan tanam modal atau donatur.
Dengan modus ini, tersangka menawarkan kepada korban melalui akun media sosialnya yaitu Facebook Sultan Arisan untuk mengikuti arisan dan donasi.
Motifnya, tersangka akan mengembalikan sebesar 30% setelah 30 hari kemudian kepada korban yang menanamkan modalnya.
“Arisan Sultan itu tersangka adminnya dan buka dengan beberapa pengelompokan atau slot. Tersangka juga menawarkan pinjaman modal kepada korban tetapi tidak ada pengembalian sesuai dengan janji,” kata Kasat Reskrim Ende.
Hingga saat ini, peserta yang sudah ditelusuri oleh pihak kepolisian sebanyak 52 orang dengan kerugian yang berbeda. Dari total korban ini dana yang dihimpun dan menjadi kerugian korban sebesar Rp 3,2 miliar lebih.
Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa buku tabungan dan HP yang digunakan tersangka untuk aktivitasnya.
Namun dari beberapa buku tabungan yang disita polisi rekeningnya minus maka tersangka dipastikan tidak bisa bertanggungjawab. Polisi juga akan melakukan penelusuran dari aset tersangka.
“Rekeningnya minus maka dalam waktu dekat kita akan tracking asetnya dan keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan dan penggelapan ini,” katanya.
Untuk saat ini tersangka FH dijerat dengan pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan di rutan Polres Ende untuk proses perampungan berkas. *
Penulis: Willy Aran /Editor: Wentho Eliando