Oleh: Maria Elensiana Muti
MANUSIA merupakan mahkluk sosial, karena manusia tidak bisa hidup kalau tanpa adanya orang lain.
Dalam kehidupannya, manusia mempunyai dua relasi dalam kehidupan sehari-harinya yaitu relasi antara manusia dengan Tuhan dan relasi antara manusia dengan sesamanya.
Hubungan antara manusia dengan manusia merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupn sosial dan harus saling keterkaitan anatara satu dengan yang lainnya, oleh karena itu manusia tidak dapat hidup secara individu atau sendiri tanpa ada campur tangan orang lain.
Dalam Ensiklik Rerum Novarum (RN) manusia di ajak untuk saling berelasi antara yang satu dengan yang lain supaya tidak adanya perbedaan antara orang miskin dan orang kaya, para buruh dan majikan, dan lain sebagainya.
Dalam Ensiklik Rerum Novarum (RN) ini, yang menjadi fokus perhatiannya yaitu relasi antara para pekerja dengan pemilik modal (majikan).
Perbedaan kaum buruh (pekerja) dan pemilik modal (majikan) yaitu, kaum buruh adalah orang-orang yang memiliki status yang lebih rendah dibandingkan dengan yang mempekerjakan mereka (pemilik modal) dengan kata lain kaum buruh merupakan orang-orang miskin yang membutuhkan bekerja untuk mendapatkan upah. Pada masa perbudakan, kaum buruh merupakan budaknya majikan (pemilik modal).
Karena hal ini, maka dalam Ensiklik Rerum Novarum menjelaskan bahwa hak-hak para buruh akan di bahas dan dibebas agar para buruh mendapatkan keadilan sepadan dengan tenaga kerja mereka karena hal ini juga berkaitan dengan martabat manusia.
Dalam Ensiklik Rerum Novarum hal yang akan perlu di ubah yaitu tentang perluhnya perbaikan terhadap kesengsaraan dan kemalangan para pekerja yang dilakukan secara tidak adil, sehingga dalam hal ini sangat dibutuhkan dengan tegas untuk menolak sistem sosialisme.
Dengan demikian kaum buruh (para pekerja) harus dijaga dan harus mendapatkan keadilan, seperti yang disampaikan oleh Paus, bahwa hak-hak pekerja harus dijaga dan dilindungi serta menjaga perdamaian agar terhindar dari perlakuan yang tidak adil, karenadengan adanya perlindungan terhadap para pekerja, maka mereka akan mendapatkan apa yang menjadi hak milik mereka sendiri dan tidak ada orang yang dengan semena-mena merampas hak mili kaum buruh.
Berkaitan dengan upah kerja buruh, maka sebagai seorang majikan (pemilik modal) harus memberikan upah kepada pekerja yang seimbang dengan tenaga kerjanya.
Dalam hal ini seorang majikan (pemilik modal) harus memberi apa yang menjadi hak milik para pekerja dan jangan memeras apa yang menjadi milik mereka, karena segala keperluan dan kebutuhan dari seorang pekerja yaitu tergantung dari majikan yang memberikan upah.
Berkaitan dengan masalah para pekerja. Ada begitu banyak kasus yang di alami oleh kariyawan dimana mereka tidak menerima upah sesuai dengan tenaga kerja mereka sehingga segala kebutuhan mereka belum tercukupi untuk membiaya hidup. Apalagi dengan kondisi sekarangbiaya hidup semakin meningkat.
Jadi seorang majikan (pemilik modal) seharusnya mengerti dengan kondisi yang dialami oleh karyawan merekan dan bukan memeras upah harian mereka atau memoroti tenaga mereka. Seorang majikan harus tau kewajiban yang perlu dilakukan untuk karyawan bukan hanya sekadar mempekerjakan seorang karyawan atau dengan kata lain yaitu seorang pembantu.
Dalam kitab suci (Ulangan 24:14-15) tenteng “memeras pekerja dan menahan upah pekerja”.
Dalam kitab ulangan ini mau menjelaskan kepada majikan (pemilik modal) bahwa seorang maajikan harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemilik modal unutk membayar atau memberi upah harisan para pekerja, agar mereka mendapatkan keadilan yang sepadan sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan.
Oleh karena itu manusia hari dihargai karena mencerminkan pencipta. Maka, dengan begitu kita bisa emlihat bahwa apapun pekerjaan yang dilakukan manusia tetap merupakan tindakan ambil bagian dari karya Allah.
Selain itu, kerja juga memiliki aspek sosial yang intrinsic, karena buah-buah dari kerja juga memberikan kesempatan bagi manusia terutama dalam berelasi dan perjumpaan antara sesame manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian untuk menciptakan suasana yang baik antara majikan (pemilik modal) dan karyawan (kaum buruh) adalah majikan harus memberikan upah sesuai dengan tenaga yang dikerjakan oleh pekerja, membangun relasi yang baik dengan kariyawan.
Dan yang perlu dilakukan oleh karyawan harus melakukan kerja sesui dengan kewajiban mereka sebagai pekerja, maka dari itu tidak boleh lalai dengan tugas yang diberikan majikan.
Ini adalah cara agar majikan dan karyawan saling membangun komunikasi yang baik serta menciptakan relasi yang baik, adil, rukun dan damai agar terhindar dari segala bentuk bentrokan yang melanda dalam kehidupan antara kaum buruh (pekerja) dan majikan (pemilik modal). *
Penulis: Mahasiswi STIPAS St. Sirilus Ruteng, NTT