Oleh: Marianus Gaharpung
KATA “Pokir” beberapa hari belakangan ini menjadi buah bibir di ruang publik Nian Tana Sikka. Pokir selalu identik dengan perilaku anggota dewan yang diduga ngeleneh (aneh).
Ada yang mengatakan anggota dewan sejatinya bukan memikirkan nasib rakyat tetapi bagaimana uang negara bisa dibagi bagi kepada rakyat seakan akan hal ini adalah prestasi mereka. Padahal sejatinya kebutuhan riil warga dibahas di Musrengbang.
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) RKPD adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan.
Dari data -data riil di desa atau kelurahan, maka dana Pokir menjadi lahan “basah” anggota dewan untuk bernegosiasi dengan dinas dan kontraktor. Jadi sebenarnya bukan jerih payah anggota dewan untuk rakyat.
Disini letak soalnya sehingga terkadang sikap oknum anggota dewan lupa diri lupa daratan tidak jaga kewibawaan dirinya sebagai orang yang berkapasitas sebagai pejabat spontan saja berperilaku makelar atau broker perantara dinas dan kontraktor. Dan, ini fakta bukan asumsi.
Makanya Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mengatakan wakil rakyat di Senayan ngak tahu kerjanya apa banyak yang diam saja tunggu bansos lalu dibawa ke daerah- daerah seakan- akan mereka yang berjasa kepada rakyat. Padahal itu corporate social responsibility (tanggungjawab sosial perusahaan) BUMN dan lain lain.
Sama halnya dengan dana pokir sehingga wajar warga masyarakat melihat eksistensi anggota dewan selama 5 tahun kerjanya tidak maksimal demi kepentingan rakyat.
Kewenangan pengawas anggaran negara dalam praktik ternyata banyak timbul kasus dugaan korupsi malah oknum oknum anggota dewan memilih membisu alias “silentum magnum”.
Akhirnya wajar- wajar saja publik menduga oknum anggota dewan sejatinya melakukan praktik KKN atas nama kemiskinan rakyat melalui bansos atau pokir.
Perilaku yang sangat keji jika hal- hal demikian ini sungguh terjadi. Oleh karena itu, sangat wajar jika “surat kuasa” yang diberikan kepada anggota dewan selama 5 tahun sangat bisa jadi akan ditarik secara sepihak dengan tidak memilih kembali oknum anggota dewan pada pemilu 2024. *
Penulis: Dosen FH Ubaya Surabaya