MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Kamis (5/10/2023) mengirim dua tersangka penilep dana sertifikasi guru yakni mantan Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka berinisial YVHS dan operator dana sertifikasi berinisial Is ke Kupang.
Informasi itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi Intel) Kejari Maumere, Putu Bayu Pinata, S.H. kepada wartawan, Kamis pagi.
“JPU Kejari Sikka telah memproses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, begitu juga para tersangka sudah dipindahkan ke Kupang pada Kamis (5/10/2023),” kata Putu.
Putu menjelaskan, Tim JPU Kejari Sikka telah memproses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, dan kedua tersangka sudah dipindahkan ke Kupang.
Selanjutnya, kata dia, mereka akan segera dilimpahkan perkara ke Pengadilan dan segera disidangkan.
“Tim JPU Kejari Sikka telah memproses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang. Begitu juga para tersangka sudah dipindahkan ke Kupang. Di mana nantinya akan segera dilimpahkan perkara ke Pengadilan dan segera disidangkan,” kata Putu.
Sementara Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Maumere, Antonius Semuki, Amd.IP., S.H. yang dihubungi terpisah mengemukakan, mantan Kadis PKO dan Operator Dana Sertifikasi Guru itu sudah tidak menjadi warga binaan Rutan Maumere lagi.
“Mereka sudah dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipokor Kupang,” katanya, Kamis siang.
Sebelumnya, Kejari Sikka menahan mantan Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka YVHS alias HS dan operator dana sertifikasi guru Dinas PKO Is.
Dua tersangka ini dititipkan di Rutan Maumere, Jumat (8/9/2023) pukul 18.48 Wita. Jaksa menahan kedua oknum karena keduanya diduga menilep dana sertifikasi guru yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp642 juta. *
Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando