ENDE, FLORESPOS.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuapeten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
Imbauan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Ende, Basilius Wena kepada media di ruang kerjanya, Kamis (5/10/2023).
Basilius mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bersih, kompoten, netral dan berintegritas sangat menentukan efektivitas bagi pemerintah mewujudkan visi misi pembangunan. Ditegaskannya ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari partai politik.
Basilius Wena menjelaskan tentang sejumlah larangan bagi ASN seperti membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon atau caleg, menggunakan anggaran dan fasilitas negara untuk kegiatan politik.
Menunjukkan keberpihakan pada salah satu paslon atau caleg serta mengajak dan memobilitasi masyarakat untuk mendukung salah satu paslon atau caleg tertentu.
ASN juga dilarang memosting status pada media social yang mengarah pada kampanye atau keberpihakan pada caleg tertentu.
“Penegasan terkait netralitas sudah sangat jelas diatur di dalam UU pemilu maupun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu. Selain itu didalam PP 53 tahun 2011, UU ASN Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 9 tahun2021 sudah dengan tegas dan jelas mengatur soal larangan beserta sanksi bagi ASN yang melanggar” tegasnya.
Ketua Bawaslu Ende juga mengatakan secara kelembagaan sesuai fungsi yang diatur dalam regulasi pihaknya juga melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap potensi yang mengancam netralitas para ASN.
Pencegahan yang dilakukan oleh bawaslu, selain melalui himbauan ke instansi pemerintah, juga dilakukan sosialisasi bersama steakholder termasuk melibatkan pengawas partisipatif dalam pengawasan pemilu.
Jika ada ASN yang melanggar maka bawaslu akan menggunakan fungsi penindakan sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan.*
Penulis: Willy Aran/Editor: Anton Harus