Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Pengadaan Mobil Ambulans 

- Jurnalis

Jumat, 29 September 2023 - 20:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Tersangka Tipikor

Penyerahan Tersangka Tipikor

ENDE, FLORESPOS.net – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim)  Polres Ende  menyerahkan satu  tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II kasus Pengadaan Mobil Pusling dan Ambulance di Dinas Kesehatan Ende.

Tersangka dan barang bukti itu diserahkan oleh penyidik Polres Ende ke jaksa pada Jumat (29/09/2023) siang.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman  saat penyerahan  tersangka  dan barang  bukti kepada wartawan mengatakan penyidik Polres Ende telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengadaan mobil ambulance dan Puskemas Keliling (Pusling).

Penyidik menyerahkan kepada jaksa  sesuai surat yang diterima dan berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini penyidik Reskrim Ende baru menyerahkan satu tersangka atas nama Desprado Otri Prado Selaku Direktur PT. Panca Putra Sundri.

Baca Juga :  Uniflor Wisuda 540 Sarjana Baru, Ini Jumlahnya Masing-Masing Program Studi

“Dalam perkara ini ada tiga tersangka yang kita lakukan penahanan namun baru satu tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap yaitu Direktur PT.Panca Putra Sundri,” katanya.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku PPK dan KPA masih menunggu tahapan berikutnya karena berkas masih di pihak Kejaksaan Negeri Ende.

Kedua tersangka tersebut saat  diakukan pembantaran sesuai dengan surat keterangan sakit yang diajukan oleh mereka.

Yance menambahkan tersangka diproses Hukum berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/02/V/2023/Res Ende/Polda NTT, tanggal 19 Mei 2023 dan Sp. Sidik/203/V/2023/Reskrim, tanggal 19 Mei 2023.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan tersangka merugikan negara  hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  MK Putuskan 40 Gugatan Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ini Daftarnya

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 796.000.000.00”.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pindsus) Kejaksaan Negeri Ende M. Fahmi SH mengatakan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti maka selanjutnya tersangka akan dititipkan di Lapas Ende menunggu jadwal sidang.

Untuk Barang Bukti JPU memberikan kesempatan kepada Kepala Puskesmas untuk mengajukan permohonan pinjam pakai karena mobil tersebut dibutuhkan untuk pelayanan publik.

Terkait berkas perkara dua tersangka lainnya, Kata M Fahmi SH ada petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik dan saat ini JPU masih melakukan penelitian sehingga belum dinyatakan P21.*

Penulis: Willy Aran/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Tim Gabungan Operasi Tertib Lalu Lintas di Nagekeo
Bulog Ngada dan Nagekeo Mulai Serap Gabah Petani di Aesesa
Manggarai Timur Gelar Festival Pantai Ligota
Buka Festival Pantai Ligota, Wabup Tarsi: Terus Promosi Wisata Manggarai Timur
Polres Flores Timur Turunkan 143 Personil Pengamanan Festival Bale Nagi
Jaksa Lidik Dugaan Penyimpangan Pengelolaan DAK dan DAU SG pada Beberapa OPD di Ende
Elisabet Leli, Disabilitas Asal Malawatar “Tercampak” di Labuan Bajo
Warga Keluhkan Penyakit Pisang Kepok, Ini Respon Dinas Pertanian Nagekeo
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 10:30 WITA

Tim Gabungan Operasi Tertib Lalu Lintas di Nagekeo

Jumat, 25 April 2025 - 08:48 WITA

Bulog Ngada dan Nagekeo Mulai Serap Gabah Petani di Aesesa

Kamis, 24 April 2025 - 21:36 WITA

Manggarai Timur Gelar Festival Pantai Ligota

Kamis, 24 April 2025 - 21:10 WITA

Buka Festival Pantai Ligota, Wabup Tarsi: Terus Promosi Wisata Manggarai Timur

Kamis, 24 April 2025 - 19:55 WITA

Polres Flores Timur Turunkan 143 Personil Pengamanan Festival Bale Nagi

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Tim Gabungan Operasi Tertib Lalu Lintas di Nagekeo

Jumat, 25 Apr 2025 - 10:30 WITA

Ekonomi

Bulog Ngada dan Nagekeo Mulai Serap Gabah Petani di Aesesa

Jumat, 25 Apr 2025 - 08:48 WITA

Nusa Bunga

Manggarai Timur Gelar Festival Pantai Ligota

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:36 WITA