ENDE, FLORESPOS.net – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende menyerahkan satu tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II kasus Pengadaan Mobil Pusling dan Ambulance di Dinas Kesehatan Ende.
Tersangka dan barang bukti itu diserahkan oleh penyidik Polres Ende ke jaksa pada Jumat (29/09/2023) siang.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman saat penyerahan tersangka dan barang bukti kepada wartawan mengatakan penyidik Polres Ende telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengadaan mobil ambulance dan Puskemas Keliling (Pusling).
Penyidik menyerahkan kepada jaksa sesuai surat yang diterima dan berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini penyidik Reskrim Ende baru menyerahkan satu tersangka atas nama Desprado Otri Prado Selaku Direktur PT. Panca Putra Sundri.
“Dalam perkara ini ada tiga tersangka yang kita lakukan penahanan namun baru satu tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap yaitu Direktur PT.Panca Putra Sundri,” katanya.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku PPK dan KPA masih menunggu tahapan berikutnya karena berkas masih di pihak Kejaksaan Negeri Ende.
Kedua tersangka tersebut saat diakukan pembantaran sesuai dengan surat keterangan sakit yang diajukan oleh mereka.
Yance menambahkan tersangka diproses Hukum berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/02/V/2023/Res Ende/Polda NTT, tanggal 19 Mei 2023 dan Sp. Sidik/203/V/2023/Reskrim, tanggal 19 Mei 2023.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan tersangka merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 796.000.000.00”.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pindsus) Kejaksaan Negeri Ende M. Fahmi SH mengatakan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti maka selanjutnya tersangka akan dititipkan di Lapas Ende menunggu jadwal sidang.
Untuk Barang Bukti JPU memberikan kesempatan kepada Kepala Puskesmas untuk mengajukan permohonan pinjam pakai karena mobil tersebut dibutuhkan untuk pelayanan publik.
Terkait berkas perkara dua tersangka lainnya, Kata M Fahmi SH ada petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik dan saat ini JPU masih melakukan penelitian sehingga belum dinyatakan P21.*
Penulis: Willy Aran/Editor: Anton Harus