Penyidik Tipikor Kejari Sikka Serahkan Berkas Perkara Dua Pejabat Penilep Dana Sertifikasi Guru ke JPU

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2023 - 09:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka telah merampungkan penyusunan berkas pemeriksaan dua pejabat penilep dana sertifikasi guru di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka yakni Mantan Kadis PKO berinisial YHVS dan operator berinisial Is ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya diteliti sesuai ketentuan yang berlaku.

Perihal penyerahan berkas perkara dari Penyidik Tipikor Kejari Sikka ke JPU ini disampaikan Kasi Intel Kejari Sikka, Bayu Pinarta, S.H. kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

“Bahwa dalam tahap lanjutan proses hukum acara pidana kasus korupsi ini sesuai dengan KUHAP, Penyidik (dalam hal ini Penyidik Tipikor Kejari Sikka) sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka untuk diteliti. Setelah seluruh unsur baik secara formil dan meteriil telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka selanjutnya dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasi Intelkam.

Setelah tahapan pelimpahan tersebut dilaksanakan, lanjut Kasi Intelkam maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama selama 20 hari dan mempersiapkan Surat Dakwaan beserta kelengkapan pemberkasan lainnya untuk bisa selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Lukman Riberu-Zakarias Paun Serahkan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Independen Bupati dan Wabup Flores Timur

“Setelah tahapan pelimpahan tersebut dilaksanakan, maka JPU Kejari Sikka melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama selama 20 hari dan JPU mempersiapkan Surat Dakwaan beserta kelengkapan pemberkasan lainnya untuk bisa selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Intelkam.

Sebelumnya, Florespos.net memberitakan Kejaksaan Negeri Sikka menahan Mantan Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka Sikka YHS alias HS dan operator dana sertifikasi guru Dinas PKO Is yang dititipkan di Rutan Maumere, Jumat (8/9/2023) pukul 18.48 Wita.

Jaksa menahan kedua oknum  karena keduanya  diduga menilep dana sertifikasi guru yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp642 juta.
Pantauan media ini, sebelum ditahan, tampak  tim jaksa memeriksa secara intensif dua oknum pejabat ini.

Pada Jumat petang, pihak kejaksaan berkoodinasi dengan Polres Sikka untuk mengerahkan beberapa personel polisi ke Markas Kejari Sikka yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga :  Ini Komentar Praeses Ritapiret RD. Hilde Tanga Usai Paus Fransiskus Tunjuk RD. Max Regus Jadi Uskup Labuan Bajo

Sekitar pukul 18.03 , tampak tiga orang anggota keluarga dari salah satu tersangka tiba di Markas Kejari Sikka. Keluarga yang datang ini diantar oleh beberapa Staf Kejaksaan ke ruang di mana Mantan Kadis PKO HS diperiksa.
Sekitar pukul 18.13 Wita, tampak dua mobil patroli polisi dengan beberapa personel tiba di Kantor Kejaksaan.

Setelah dilakukan koordinasi, maka pada Jumat pukul 18.35 Wita tersangka Is keluar dari ruang pemeriksaan dan diantar beberapa pegawai kejaksaan ke mobil kejaksaan yang sudah disiapkan di teras pintu masuk Kantor Kejaksaan.

Lima  menit kemudian, Mantan Kadis PKO HS yang mengenakan baju rompi berwarna pink keluar dari ruang pemeriksaan dan bergegas ke Mobil yang sudah disiapkan kejaksaan.

Tampak Mantan Kadis PKO HS berjalan dengan posisi tertunduk menuju mobil yang disiapkan.

Ada beberapa wartawan sempat memanggil nama Mantan Kadis PKO itu dan hendak mengonfirmasi terkait penahanannya, namun yang bersangkutan bergegas masuk ke dalam mobil di mana tersangka Iswadi sudah terlebih dahulu berada di sana. *

Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

5.741 Warga Manggarai Raya Ikuti Tes PPPK di Labuan Bajo
Dewan Minta Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Perumda Bidadari
Reses di Desa Nuaone Detusoko, Nando Watu Dorong Pemdes Selesaikan Masalah Adminduk
Pemungutan Suara Ulang Pilgub NTT di Flores Timur, Ini Jumlah DPT Dua TPS Pukentobi Wangibao
Pandangan Mariana Lusia Tentang Permaculture
FLC: Pengembangan Pertanian Regeneratif dan Permaculture Dukung Pariwisata Berkelanjutan
Kantor KPU Nagekeo Didatangi Kasat Intelkam, Ada Apa?
KPU Flores Timur Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS, Ini Alasannya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:23 WITA

5.741 Warga Manggarai Raya Ikuti Tes PPPK di Labuan Bajo

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:55 WITA

Dewan Minta Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Perumda Bidadari

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:02 WITA

Reses di Desa Nuaone Detusoko, Nando Watu Dorong Pemdes Selesaikan Masalah Adminduk

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:09 WITA

Pemungutan Suara Ulang Pilgub NTT di Flores Timur, Ini Jumlah DPT Dua TPS Pukentobi Wangibao

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:14 WITA

Pandangan Mariana Lusia Tentang Permaculture

Berita Terbaru

Peserta tes PPPK 3 Manggarai NTT 2024 sedang menunggu giliran tes di ruang tunggu Kantor Bupati Mabar di Labuan Bajo, Selasa (3/12/2024).

Nusa Bunga

5.741 Warga Manggarai Raya Ikuti Tes PPPK di Labuan Bajo

Selasa, 3 Des 2024 - 19:23 WITA

Anggota DPRD Manggarai Barat, Bernadus Ambat

Nusa Bunga

Dewan Minta Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Perumda Bidadari

Selasa, 3 Des 2024 - 18:55 WITA

Peserta Floratama Learning Center pose bersama  usai kegiatan yang digelar secara hybrid pada 29 November 2024 pagi di Labuan Bajo. (dokumen bpolbf).

Advertorial

Pandangan Mariana Lusia Tentang Permaculture

Selasa, 3 Des 2024 - 08:14 WITA