MAUMERE, FLORESPOS.net-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka telah merampungkan penyusunan berkas pemeriksaan dua pejabat penilep dana sertifikasi guru di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka yakni Mantan Kadis PKO berinisial YHVS dan operator berinisial Is ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya diteliti sesuai ketentuan yang berlaku.
Perihal penyerahan berkas perkara dari Penyidik Tipikor Kejari Sikka ke JPU ini disampaikan Kasi Intel Kejari Sikka, Bayu Pinarta, S.H. kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
“Bahwa dalam tahap lanjutan proses hukum acara pidana kasus korupsi ini sesuai dengan KUHAP, Penyidik (dalam hal ini Penyidik Tipikor Kejari Sikka) sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka untuk diteliti. Setelah seluruh unsur baik secara formil dan meteriil telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka selanjutnya dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasi Intelkam.
Setelah tahapan pelimpahan tersebut dilaksanakan, lanjut Kasi Intelkam maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama selama 20 hari dan mempersiapkan Surat Dakwaan beserta kelengkapan pemberkasan lainnya untuk bisa selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah tahapan pelimpahan tersebut dilaksanakan, maka JPU Kejari Sikka melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama selama 20 hari dan JPU mempersiapkan Surat Dakwaan beserta kelengkapan pemberkasan lainnya untuk bisa selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Intelkam.
Sebelumnya, Florespos.net memberitakan Kejaksaan Negeri Sikka menahan Mantan Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka Sikka YHS alias HS dan operator dana sertifikasi guru Dinas PKO Is yang dititipkan di Rutan Maumere, Jumat (8/9/2023) pukul 18.48 Wita.
Jaksa menahan kedua oknum karena keduanya diduga menilep dana sertifikasi guru yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp642 juta.
Pantauan media ini, sebelum ditahan, tampak tim jaksa memeriksa secara intensif dua oknum pejabat ini.
Pada Jumat petang, pihak kejaksaan berkoodinasi dengan Polres Sikka untuk mengerahkan beberapa personel polisi ke Markas Kejari Sikka yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.
Sekitar pukul 18.03 , tampak tiga orang anggota keluarga dari salah satu tersangka tiba di Markas Kejari Sikka. Keluarga yang datang ini diantar oleh beberapa Staf Kejaksaan ke ruang di mana Mantan Kadis PKO HS diperiksa.
Sekitar pukul 18.13 Wita, tampak dua mobil patroli polisi dengan beberapa personel tiba di Kantor Kejaksaan.
Setelah dilakukan koordinasi, maka pada Jumat pukul 18.35 Wita tersangka Is keluar dari ruang pemeriksaan dan diantar beberapa pegawai kejaksaan ke mobil kejaksaan yang sudah disiapkan di teras pintu masuk Kantor Kejaksaan.
Lima menit kemudian, Mantan Kadis PKO HS yang mengenakan baju rompi berwarna pink keluar dari ruang pemeriksaan dan bergegas ke Mobil yang sudah disiapkan kejaksaan.
Tampak Mantan Kadis PKO HS berjalan dengan posisi tertunduk menuju mobil yang disiapkan.
Ada beberapa wartawan sempat memanggil nama Mantan Kadis PKO itu dan hendak mengonfirmasi terkait penahanannya, namun yang bersangkutan bergegas masuk ke dalam mobil di mana tersangka Iswadi sudah terlebih dahulu berada di sana. *
Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando