MAUMERE, FLORESPOS.net-Untuk pemenuhan hak-hak dasar dalam bidang kesehatan, Pemerintah Daerah (Pemda) tetap memberlakukan penggunaan Kartu Sikka Sehat (KSS) bagi masyarakat Kabupaten Sikka.
“Untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dalam bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Sikka tetap memberlakukan penggunaan KSS bagi masyarakat Kabupaten Sikka,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Kabupaten Sikka, Very Awales dalam rilisnya, Selasa (26/9/2023).
Kadis Very Awales menyampaikan hal itu terkait berita-berita yang tersiar di media sosial tentang penghentian penerbitan KSS bagi masyarakat, pasca pengumuman yang ditempel pada pintu pelayanan KSS.
Dia menjelskan, bagi masyarakat pemanfaat/pemegang KSS tetap berlaku untuk pengobatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama di Puskesmas maupun tingkat lanjut di rumah sakit dalam wilayah Kabupaten Sikka.
Kadis Very Awales mengatakan, untuk penerbitan KSS bagi masyarakat yang baru mengusulkan akan tetap difasilitasi sambil menunggu pergantian tanda tangan specimen dari Bupati Fransiskus Roberto Diogo ke Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE. M. Si dalam aplikasi KSS.
Selain itu, Kadis Very Awales juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil validasi dan verifikasi terdapat sebanyak 17.238 peserta PBI APBD II yang bermasalah.
Hal itu disebabkan karena sudah meninggal, NIK ganda, tidak ditemukan, dan memilik kepesertaan ganda. Berdadasarkan hasil verifikasi ini, maka peserta penerima KSS akan didorong menjadi peserta PBI APBD.
“Hasil verifikasi tim verval menunjukkan bahwa dari 17.238 peserta PBI APBD II bermasalah dan dinonaktifkan terdapat 557 peserta berasal dari keluarga mampu,” jelas Kadis Very Awales sambil merincikan.
“Biarawati, bidan, dosen, guru, karyawan honorer, dan karyawan swasta, kepala desa, Polri, TNI, pastor, pedagang, PNS, pensiunan, perangkat desa, perawa dan wiraswata,” kata Kadis Very Awales. *
Penulis: Wall Abulat / Editor: Wentho Eliando