MBAY, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten siap membantu para eks tenaga kerja harian lepas (THL) yang pernah mengabdi di Kabupaten Nagekeo dan masa kontraknya habis tahun 2019 lalu.
Untuk membantu 1.046 eks THL dimaksud, pemerintah siap memberikan surat keterangan (Suket) pengalaman kerja atau keterangan pernah bekerja di sejumlah instansi di Kabupaten Nagekeo.
Demikian disampaikan Bupati Nagekeo melalui Sekda, Lukas Mere kepada Florespos.net di DPRD Nagekeo, Selasa (26/9/2023).
“Pemerintah siap memberikan surat keterangan bahwa mereka pernah mengabdi di daerah ini. Mereka pernah bekerja di instansi yang mereka lamar. Surat keterangan nantinya di-upload pada data individu pelamar untuk memenuhi sebagai salah syarat bahwa mereka pernah bekerja di daerah ini.”
“Surat ini hanya keterangan penah mengabdi, bukan untuk jaminan diterima. Semua proses kita serahkan pada hasil usaha pelamar. Apalagi seluruh proses ini dilakukan seccara online. Persyaratan sudah kita umumkan secara terbuka. Hari ini saya sudah tandatangan surat keterangan untuk 5 orang eks THL. Kepada yang belum saya persilakan urus dan sebagai Sekda saya siap tandatangani,” kata Lukas Mere.
Sekda Lukas menambahkan, para eks THL ini mesti menyiapkan dokumen lain seperti SK kontrak kerja dari intansinya dan berbagai surat-surat lainnya.
“Bagaiamanapun mereka ini pernah bekerja untuk daerah ini. Kita siap membantu membuat surat keterangan yang dibutuhkan,” katanya.
Minta Komisi I Gelar Raker
Sementara Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus F.Ajo Bupu mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan dan DPRD Nagekeo sejak lama konsern terhadap nasib THL Kabupaten Nagekeo.
Kepada pemerintah, Sely Ajo berharap untuk memberikan dukungan penuh kepada rakyat Nagekeo yang membutuhkan kerja saat ini.
Proses seleksi ini mesti berpedoman pada keputusan pemerintah pusat, Menpan-RB telah mengeluarkan keputusan nomor 648/2023 terkait seleksi ASN dan PPPK tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut sudah diatur secara baik tentang kebutuhan umum sebesar 80 persen dan ada tenaga yang masuk dalam katagori khusus sebesar 20 persen.
“Hal ini mesti diperhatikan dengan baik. Untuk mendukung masyarakat Nagekeo yang akan melamar, pimpinan DPRD Nagekeo akan meminta Komisi I melakukan rapat kerja khusus membahas eks THL dengan badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nagekeo.”
“Sebagai pimpinan DPRD saya akan berkoordinasi dengan rekan pimpinan DPRD lainnya untuk coba melakukan komunikasi langsung dengan Menpan-RB di Jakarta. Untuk orang yang sudah mengabdi 5-10 tahun di daerah ini mesti kita perjuangkan,” kata Sely Ajo.*
Penulis: Anton Harus/Editor: Wentho Eliando