MBAY, FLORESPOS.net-Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDI) Perjuangan DPRD Kabupaten Nagekeo, NTT, meminta pemerintah memperhatikan nasib 1.046 tenaga harian lepas (THL) di wilayah tersebut yang diberhentikan pada tahun 2019 silam.
Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan juru bicaranya, Petrus Dua, S.H pada sidang paripurna, Sabtu (22/9/2023) itu, meminta Pemerintah segera melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Menpan RB dan kementerian terkait lainnya.
Konsultasi dan koordinasi agar 1.046 THL yang diberhentikan tahun 2019 kembali bekerja di sejumlah instansi di Kabupaten Nagekeo dan berkesempatan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah untuk menarik kembali kebijakan pemberhentian 1.046 tenaga harian lepas tahun 2019. Hal ini Fraksi sampaikan berlandaskan pada Surat Edaran Menpan RB, Azwar Anas (SE MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN tertanggal 25 Juli 2023).”
“Ini penting, sebab salah satu persyaratan untuk dapat mengikuti tes P3K bagi tenaga honorer dan non ASN lainnya peserta wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus,” kata Petrus Dua.
Hal senada disampaikan juru bicara Fraksi Kebangkitan Persatuan Nagekeo, Odorikus Goa Owa. Fraksi Kebangkitan Persatuan meminta pemerintah transparan dalam seluruh proses penerimaan P3K dan ASN lingkup Pemkab Nageke tahun 2023.
“Fraksi meminta pemerintah untuk lebih transparan dan objektif menyeleksi para tenaga honorer lingkup Pemkab Nagekeo. Berikan kesempatan yang sama, baik kepada yang sudah dirumahkan maupun kepada mereka yang sedang bekerja,” kata Odorikus.
THL Tidak Diberhentikan
Menjawab Fraksi PDI Perjuanan dan PKB-Persatuan, pemerintah dalam jawaban yang disampaikan Wakil Bupati Marianus Waja, pada sidang jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Nagekeo, Senin (25/9/2023), menyebutkan bahwa 1.046 THL lingkup Pemkab Nagekeo tidak diberhentikan.
“Perlu pemerintah jelaskan bahwa 1.046 orangTHL adalah tenaga yang dikontrak selama 1 tahun. Dan sejak tahun 2019 para THL tersebut tidak diperpanjang kontraknya dan diberikan kesempatan kepada setiap perangkat daerah untuk melakukan kontrak dengan pencari keja sesuai kebutuhan perangkat daerah masing-masing,” katanya.
Pemerintah menambahkan, bahwa sesuai keputusan Menpan-RB nomor 546 tahun 2023, Pemerintah Nagekeo mendapatkan alokasi formasi sebanyak 674 orang.
“Pemeirintah siap melakukan proses secara terbuka dan transparan. Sesuai ketentuan, semua proses mulai pengumuman, pendaftaran, proses selski hingga dilakukan secara online. Pemerintah telah mengumumkan hal ini secara luas kepada para pelamar untuk melakukan pendaftaran secara online dan saat ini sedang dalam tahapan pendaftaran proses seleksi,” katanya.*
Penulis: Anton Harus/Editor: Wentho Eliando