MBAY, FLORESPOS.net-Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus F.Ajo Bupu, A.Md secara resmi membuka rapat paripurna penyempaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, Jumat (22/9/2023) malam di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nagekeo.
Dalam pidato pembukaan tersebut, Ketua DPRD Sely Ajo mengatakan, paripurna dimulai setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) beberapa waktu lalu antara Pemerintah dan DPRD Nagekeo.
Paripurna penyampaian nota keuangan RAPBD Perubahan Kabupaten Nagekeo tahun 2023 tersebut disampaikan di hadapan Bupati Nagekeo,Johanes Don Bosco Do, Wakil, wakil Ketua DPRD, Kris Dua Wea, wakil Ketua, Yoseph Dhenga, para wakil rakyat Nagekeo, Sekda Lukas Mere, Para Asisten Bupati, Kapolres Nagkeoeo, Perwira Penghubung Kodim 1625 Ngada, Kepala OPD serta undangan lainnya.
Rapat diawali dengan penyampaian jumlah kehadiran Anggota DPRD Nagekeo oleh Plt. Sekwan, Tarsisius Djogo.
Ketua DPRD, Sely Ajo pada kesempata tersebut mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Tak hanya itu, perubahan ini juga mempedomani Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Lebih lanjut Ketua DPRD Sely Ajo mengatakan, terkait perubahan anggaran telah ditentukan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kata Sely Ajo, perubahan anggaran dilakukan apabila, pertama, terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi , antarunit organisasi, antar program, antara kegiatan, serta antar jenis kegiatan.
Ketiga, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, dan keempat, keadaan darurat dan/atau kelima, keadaan luar biasa.
Berdsarakan ketentuan tersebut, kata Sely Ajo, setelah mencermati pelaksanaan APBD Nagekeo 2023 dibutuhkan pembahasan dan penetapan RAPBD perubahan Kabupaten Nagekeo tahun 2023.
“Sebagai pimpinan DPRD saya berpendapatan APBD Nagekeo tahun anggaran 2023 wajib dilaksanakan sebagai respons terhadap perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA dan untuk mengakomodasi pergeseran anggaran yang sudah dilakukan 2 kali serta guna mendanai sebagian program krusial dengan menggunakan SILPA tahun anggaran 2022,” kata Sely Ajo.
Bupati Nagekeo, Johanes Don Boco Do dalam pidato pengantar nota keuangan atas Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Nagekeo tahun 2023 menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap DPRD Nagekeo yang telah mengagendakan sidang perubahan APBD Nagekeo tahun 2023.
Bupati Don berterima kasih karena DPRD telah bekerja masksimal dalam upaya bersama-sama meningkatkan kesejahtreaan rakyat Nagekeo.
Bupati Don menjelaskan, Ranperda Perubahan APBD Nagekeo tahun 2023 merupakan penjabaran lebih lanjut dari nota kesepakatan pemerintah dengan DPRD tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2023.
“Dokumen KUA dan PPAS sangat penting dalam penyusunan RAPBD Perubahan Nagekeo tahun anggaran 2023. Kesepkatan tersebut merupakan bentuk kesepahaman dari wujud hubungan kemitraan antara pemerintah dan DPRD Nagekeo,” kata Bupati Don.
Rapat ini diakhiri dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagekeo oleh Bupati Johanes Don Bosco Do kepada Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus F. Ajo Bupu. *
Penulis: Arkadius Togo/Editor: Anton Harus