RUTENG, FLORESPOS.net – Satu langkah maju dan pasti dilakukan Perumda Tirta Komodo Ruteng yang berinisiatif melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Manggarai.
Kerja sama legal berupa adanya memorandum of understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha yang diteken antara Kejaksaan dengan Perumda Tirta Komodo Ruteng, Rabu (20/9/2023) siang.
Penandatanganan MoU dilakukan antara Kajari Bayu Sugiri dan Direktur Perumda Marsel Sudirman yang berlangsung di Aula Springhil Ruteng yang disaksikan Wabup Heri Ngabut, Sekda Fansy Jahang bersama sejumlah petinggi Kejaksaan dan Perumda Tirta Komodo Ruteng.
Direktur Perumda Marsel Sudirman mengatakan, apa yang dilakukan sekarang ini merupakan hasil dari komunikasi yang dibangun antara Kejaksaan dan Perumda selama ini.
“Mengapa perlu kerja sama? Konteksnya, untuk urus dan bangun daerah ini tidak sendiri saja, melainkan bersama lembaga-lembaga lain,” katanya.
Setiap lembaga tentu mempunyai tupoksinya sendiri dalam membangun daerah ini. Ada kolaborasi di sana.
Dikatakan, lembaga manapun, termasuk Perumda Tirta Komodo pasti membutuhkan pendampingan hukum agar terjaga akuntabilitas dan transparansi dalam melayani publik dan mengelola keuangan daerah dan negara.
Karena itu, pihaknya mengapresiasi ke Kejaksaan karena bersedia bekerja sama dalam memberikan pendampingan kerja Perumda ke depannya agar tetap berjalan dalam koridor yang sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Sedangkan Kajari Bayu Sugiri mengatakan, kerja sama yang dilakukan antara Kejaksaan dengan Perumda konteks hukumnya pada aspek keperdataan dan ketatausahaan.
“Di sini yang dilakukan adalah upaya mencegah atau preventif agar tidak terjadi masalah secara hukum atas kerja-kerja lembaga atau dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah,” katanya.
Dikatakan, dalam proses yang ada, Kejaksaan sesuai dengan kewenangannya memberi pertimbangan hukum hingga pendapat hukum atas objek apa saja yang dikerjakan.
Pelbagai pertimbangan hukum penting sekali agar diikuti sehingga bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertimbangan hukum perlu guna menghindari terjadi pelanggaran yang bisa saja berdampak hukum nantinya.
Ketika itu, Wabup Heri Ngabut mengatakan, MoU antara Kejaksaan dan Perumda merupakan sesuatu yang baik dalam upaya menghindari terjadinya persoalan hukum dalam mengurus kepentingan publik.
“Saya apresiasi atas peristiwa sekarang ini. Ini maksudnya agar Perumda selalu dalam dampingan Kejaksaan,” katanya.
Pendampingan hukum itu baik agar siapapun diingatkan agar selalu bekerja dalam koridor. Dengan itu, siapapun atau lembaga manapun bisa terhindar dari hal-hal atau perbuatan yang melawan hukum. *
Penulis: Christo Lawudin/Editor: Anton Harus