MBAY, FLORESPOS.net – Aparat Kepolisian Resor Nagekeo telah menetapan tiga tersangka dugaan kasus penghapusan aset pasar Danga pada Sabtu (18/3). Penetapan tiga tersangka mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari praktisi hukum, Clement Ame.
“Jadi begini adik, betul bahwa bangunan-bangunan itu adalah aset negara, aset Pemda. Tetapi kan nilai ekonomi kan ada masanya, dan itu dicatat dalam pembukuan. Jadi yang dirobohkan itu nilai ekonomi sudah nol. Dan itu, tercatat di Dinas Koperindag Nagekeo,” kata Praktisi Hukum, Clement Ame kepada Florespos.net, Rabu (22/3/2023).
Clement menduga, mungkin selama ini aparat penegak hukum tidak mengecek itu. Penegak hukum lebih banyak mendengar informasi sepihak, yang bisa jadi punya kepentingan dan tujuan tertentu.
Diduga aparat penegak hukum bertindak tidak berdasarkan fakta, tidak evidence based.
“Mereka bisa jadi tidak pernah mendalami itu di Pemda, seperti melihat bukti-buktinya, dokumen seperti apa, dan nilai buku dari aset seperti apa. Mereka tidak pernah cari tahu. Tiba-tiba, mereka bilang aset negara dirugikan, cara hitung bagaimana? Untuk untung rugi kan ada hitung-hitungannya, gak bisa main ambil dari langit,” katanya.
Menurut Clement, dari sisi hukum ada yang namanya asas manfaat.
“Jadi, pertanyaannya, revitalisasi ini sudah menghasilkan manfaat apa enggak? Kalau dia misalnya mangkrak, tidak menghasilkan manfaat uutuk rakyat, seperti Gedung DPR, Rumah Dinas Bupati, itu kan mangkrak, tidak bermanfaat, baru itu dipersoalkan”.
“Tetapi ini, pasarnya sudah bagus, gedungnya sudah bagus, dan pedagang semua sudah pada happy, omset mereka meningkat, konsumen juga lebih enak ke pasar, tidak becek. Jadi mengapa mempersoalkan sesuatu yang sudah memberikan manfaat kepada rakyat,” ujar Clement.
“Jadi hukum itu ada filosofinya. Harus ada asas manfaat. Kan hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum itu instrumen yang ditetapkan, kan peraturan, dibuat untuk apa, dibuat untuk memberikan manfaat untuk masyarakat (bonnum comune)”.
Kata Clement, apakah pasar ini, memberi manfaat apa tidak? Kan tindakan merevitalisasi ini memberikan manfaat. Pemda juga mendapat retribusi yang lebih baik, meningkat.
“Kemudian, kalau dibilag rugi, rugi yang mana? Apakah aset lama mendatangkan uang, kan gak”.
“Jadi mengapa aparat penegak hukum tidak memperhatikan maksud dari hukum? Hukum itu ada untuk memberikan kemanfaatan. Jadi, mereka harus cek, revitalisasi ini memberikan manfaat apa gak?
“Saya yakin sekali, kalau perkara ini sudah P21, jaksa pasti tahu, gak akan mempersoalkan itu, karena memang ada asas manfaatnya kok. Jadi, pasar itu adalah simbol peradaban. Semakin maju sebuah daerah, kalau orang ke pasar. Jadi, mengapa kita tidak mengapresiasi kepada pemimpin yang betul-betul berpikir buat rakyatnya. Membangun ekonomi, memberikan kenyamanan, dan kemudian menciptakan peradaban melalui pasar tadi,” ujarnya.
Untuk diketahui Pihak Kepolisian Resort Nagekeo melalui Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nageleo pada Sabtu (18/3/2023) telah mengumumkan ke publik menetapkan GJ mantan Kadis Koprindag Nagekeo, IP Sekretaris Dinas Koprindag Nagekeo dan RS, sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu terlibat dalam dugaan kasus pemusnahan aset negara (Pasar Danga) tahun 2019 dengan total kerugian negara yang dihitung oleh Ahli dengan metode total lost, terkait dengan kasus dugaan korupsi penghapusan dan pemusnahan Aset Daerah (Pasar Danga)Rp333.621.750. Hingga saat ini para tersangka belum ditahan pihak Kepolisian Resor Nagekeo. *
Penulis:Arkadius Togo/Wentho Eliando