LABUAN BAJO, FLORESPOS. net– Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Salvador Pinto, menegaskan kondisi keuangan daerah itu sehat dan aman. Gaji Tenaga Kontrak Daerah (TKD) untuk Pebruari 2023 dalam proses dan segera dibayarkan.
Pinto katakan itu menanggapi Florespos.net di Labuan Bajo, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya Wakil Ketua II DPRD Mabar, Marselinus Jeramun, risau karena gaji para TKD setempat bulan-bulan awal 2023 belum dibayar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar. Dia khawatir kondisi keuangan daerah itu mungkin sedang parah. Juga barangkali karena mal fungsi anggaran.
Tidak ada alasan bagi Pemkab Mabar menunda, mengulur-ulur waktu pemberian gaji para TKD setempat, karena itu hak. Mereka selama ini sudah menjalankan kewajiban, sekarang saatnya Pemkab Mabar membayar gaji mereka. Gaji TKD bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), ujar Jeramun yang juga Ketua PAN Mabar itu.
Pada tempat terpisah Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (BPBD) Mabar, Tarsi Gonsa dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Mabar, Thomas Sudirman, membenarkan para TKD yang bekerja pada unit kerja mereka belum terima gaji Pebruari 2023, Januari sudah.
Sejumlah TKD juga membenarkan sudah menerima gaji Januari 2023, tetapi Pebruari belum. Ada juga yang belum menerima gaji Januari-Pebruari-Maret 2023, khusus yang SK OPD. Yang terima gaji Januari 2023 kecuali yang diangkat dengan SK Bupati.
Menurut Kaban Pinto, gaji TKD di Mabar khususnya, bersumber dari PAD. Kondisi keuangan daerah itu sehat dan aman, tidak parah. Belum dibayar gaji TKD setempat bukan karena kemungkinan mal fungsi anggaran, tetapi sedang dalam proses Sistim penggajian TKD lain dengan PNS. TKD kerja dulu baru gaji. Berarti gaji TKD Januari baru diterima Pebruari dan seterusnya.
Sedangkan DAU, sesuai PMK terbaru No: 211 dan 212 tentang DAU spesifik green, oleh Pemerintah Pusat telah diarahkan untuk biaya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan layanan umum yaitu gaji PPPK dan pendanaan di kelurahan. Dan sesuai perintah pusat. Terkait ini Pemkab Mabar sudah melakukan pergeseran. Pemkab Mabar telah melapor ke Pempus pun ke DPRD Mabar tentang penggeseran DAU Mabar 2023.
Kemudian, DAU sebelumnya diserahkan gelondong ke Pemda. Terserah Pemda mau bikin DAU tersebut. Tetapi DAU 2023 tidak demikian, semua sudah diatur, diarahkan pemanfaatanya seperti untuk biaya pendidikan dan lain-lain. DAU yang tak diarahkan pemanfaatannya hanya untuk gaji PSN, gaji pejabat negara (Bupati/Wakil Bubapi) dan gaji pejabat politik (DPRD).
Sedangkan untuk optimal dukung kegiatan pembentukan layanan di pemerintahan di daerah, seperti gaji TKD, perjalanan dinas daerah, kegiatan operasional daerah lain dan sebagainya ditopang PAD.
“Silahkan gali potensi daerah seoptimal/semaksimal mungkin untuk menutup hal-hal di atas,” ujar Kaban Pinto.
Masih Kaban Pinto, besar gaji TKD di Mabar lebih kurang Rp.2 juta/bulan. Gaji TKD setempat untuk Pebruari belum dibayar, sekarang jadwal pembayaran. Gaji TKD diterima/diberi Pemerintah pada bulan berikutnya, dan itu sesuai kepatutan oknum TKD dan lainya. Tentang hal ini ada di perjanjian kontrak kerja.
Sebut di antaranya, terlambat di bawah 5 menit potong gaji TKD bersangkutan 0,5%. Terlambat masuk kantor 1-30 menit potong Rp. 5000, terlambat masuk kantor di atas 30 menit potong Rp. 10.000, pulang lebih awal kurang dari 30 menit potong Rp. 5000. Pulang lebih awal dari 30 menit potong Rp. 10.000. Tidak ikut apel 20.000, tidak masuk kantor tanpa alasan potong 25.000/hari.
“Semua ada perjanjian kerja, karena mereka (TKD) mendukung tugas pemerintah,” kata Kaban Pinto.
Data BPAD Mabar yang diperoleh dari Kaban Tarsi Gonsa, Selasa (21/3/2023), mencatat bahwa realisasi PAD Mabar 2023 per 20 Maret yakni sebesar Rp. 38.283. 111.890,82 (11, 46%), tumbuh 77,49% dibandingkan 2022 yakni Rp. 21.569.011.247,36.
Diberitakan media ini sebelumnya, TKD Manggarai Barat Belum Gajian, BKAD Masih Tunggu Pendataan PPPK. *
Penulis:Andre Durung/Editor:Anton Harus