BAJAWA, FLORESPOS.net – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Ngada menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR,DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Selasa ( 21/3/2023).
Kegiatan yang dilakukan di Aula Famili Resto dibuka Ketua KPU Kabupaten Ngada Stanis Neke didampingi Komisioner KPU Kabupaten Ngada Aloysius Raubata, S.Sos, Stefania Oktaviana Meo, M.Pd dan Maria Seke Djawa,M. Hum diikuti Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada Sebastianus Fernandez, Pimpinan Parpol, Panitia Pemilihan Kecamatan, perwakilan dari Kesbangpol Linmas Kabupaten Ngada,Dinas Kominfo juga dari perwakilan Rutan Bajawa dan Pengadilan Negeri Ngada.
Ketua KPU Kabupaten Ngada Stanis Neke mengatakan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sejak tanggal 24 April hingga 25 November 2023.
Saat ini dikatakan akan memasuki tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Kabupaten dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan demikian semua pihak baik penyelenggara maupun Partai Politik perlu mempersiapkan diri sejak dari sekarang sehingga tahapan Pencalonan dapat dilakukan secara baik dan sukses.
Untuk itu KPU Kabupaten Ngada melakukan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR,DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024.
Kegiatan ini penting teristimewa Parpol peserta Pemilu dapat memahami secara baik sehingga pada saatnya nanti tidak ada kesalahan dalam menempatkan Bakal calon Anggota Legislatifnya pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Ngada yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ngada Stefania Oktaviana Meo, ST. M.Pd pada kesempatan tersebut mengatakan KPU Kabupaten Ngada telah melakukan kegiatan Uji Publik Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD tingkat kabupaten Ngada telah dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 Desember tahun 2022 yang lalu.
Jumlah usulan Rancangan Dapil yang dirancang oleh KPU Kabupaten Ngada sebanyak 3 rancangan, dimana rancangan 1 merupakan merupakan rancangan yang sesuai dengan penataan Dapil pada Pemilu sebelumnya.
Rancangan 2 mengikuti pasal 14 PKPU 6 tahun 2022 tentang penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabuten/Kota yang mengatakan bahwa dalam dalam penentuan urutan Dapil dimulai dari wilayah Kecamatan yang menjadi ibukota Kabupaten/Kota dan dilanjutkan dengan wilayah Kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam dan rancangan ke 3 merupakan usulan baru yang dibuat oleh KPU Kabupaten Ngada yang memperhatikan prinsip yang ke 2 yaitu ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik setara dengan persentase suara sah yang diperoleh.
Berdasarkan hasil uji Penataan Dapil dan alokasi kursi anggota PPRD Kabupaten Ngada pada Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 Desember 2022 menghasilkan usulan
Tanggal 14 Desember 2022 rancangan 2 disetujui oleh partai Hanura, PAN, PSI. PDIF GERINDRA, GARUDA PERNDO, NASDEM, GOLKAR dengan alasan memudahkan kerja caleg dalam hal transportasi.
Perjuangan terhadap pemilu dalam hal menjaga basis hanya merubah nomor Dapil dan yang membingungkan Para caleg sudah memperkenalkan diri pada Dapil sebelumnya.
Mengikuti rancangan Dapil sesuai topografi. Berkesinambungan dan sebaran kursi yang merata.
Tanggal 14 Desember yang mengusulkan rancangan rancangan 3 dari Partai Buruh dan PBB dengan alasan distribusi kursi semakin banyak dan tidak terjadi deviasi terlalu jauh, lebih efektif dan efisien bagi Partai dan penyelenggara.
Tanggal 15 Desember 2022 rancangan 2 diusulkan oleh kelompok 1,2 dan 3 yang tedir dari unsur pemerintah, Tokoh Pemuda, Kepolisian dan Rutan Bajawa dengan alasan memenuhi prinsip pemenuhan Dapil kecuali prinsip berkesinambungan.
Mengikuti asas putaran jarum jam. Melihat wilayah, kondisi dan topografis daerah, Pengelompokan adat dan kebudayaan dan memudahkan akses transportasi dari satu daerah kedaerah lainnya.
Memudahkan proses pengawasan dalam Pemilu. Kelompok 4 yang terdiri dari perwakilan media, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat mengusulkan rancangan 1 karena memenuhi 7 prinsip dan dasar penyusunan dapil dan dapat memperoleh hasil yang baik.
Pada tanggal 16 Desember 2022 hasil uji publik dari tanggal 14 dan 15 di presentasikan di KPU propinsi yang kemudian oleh KPU provinsi di presentasikan ci KPU RI yang kemudian ditetapkan dalam PKPU 6 tahun 2023.
Stefania menjelaskan bahwa untuk daerah pemilihan Kabupaten Ngada masing-masing Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Bajawa memperebutkan 6 kursi, Dapil 2 meliputi wilayah kecamatan Golewa, Golewa Selatan dan Golewa Barat dengan alokasi 6 kursi, Dapil 3 meliputi wilayah Kecamatan Aimere, Jerebuu dan Inerie memperebutkan 4 kursi, Dapil Ngada 4 meliputi wilayah Kecamatan Riung dan Riung Barat juga memperebutkan empat kursi dan Dapil Ngada 5 wilayah kecamatan Soa ,Bajawa Utara dan Wolomeze memperebutkan 5 kursi.*
Penulis: Wim de Rozari/Editor:Anton Harus