MBAY, FLORESPOS.net-Polres Nagekeo, NTT menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemusnahan aset negara Pasar Danga. Tiga tersangka dimaksud, yakni GJ, IP dan RS.
Penetapan tiga tersangka oleh Polres Nagekeo itu terkesan sangat tertutup. Hanya beberapa media diinformasikan mengikuti Konfrensi Pers di ruang Reskrim Polres Nagekeo.
Florespos.net baru mengetahui hal itu setelah beberapa media membagikan link berita di grup media sosial.
Florespos.net pun melakukan konfirmasi di Kasat Reskrim dan diarahkan meminta rilis di Humas Polres Nagekeo.
Kasat Reskrim Iptu Rifa’i melalui rilis yang diterima Florespos.net dari Humas Polres Nagekeo, Sabtu (18/3/2023), mengatakan, Polres Nagekeo menetapkan tiga tersangka kasus pemusnahan aset negara (Pasar Danga) yang melibatkan beberapa pejabat penting di Nagekeo.
Tiga tersangka tersebut, kata Iptu Rifa’i, yakni GJ (Kadis Koperindag saat itu), IP (Sekretaris Dinas Koperindag saat itu) dan RS (Rekanan atau pihak ketiga).
“Ketiga tersangka tersebut, terlibat korupsi, memperkaya diri dan orang lain secara korporasi. Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka telah melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU tahun 2001 atas perubahan melalui UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” katanya.
Iptu Rifa’i menambahkan, pemusnahan aset yang dilakukan tahun 2019 dengan memalsukan data administrasi keuangan yang melanggar pasal 9 UU No 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi.
“Pemeriksaan kasus pemusnahan aset dengan metode total lost,” tambah Iptu Rifa’i.
Siap Hadapi Proses Hukum
Salah satu tersangka, GJ di konfirmasi Florespos.net dikediamannya di Danga, Sabtu (18/3/2023), mengaku dirinya mengetahui ditetapkan sebagai tersangka baru di media.
Dia mengaku belum menerima surat resmi dari pihak Polres Nagekeo terkait penetapan tersangka tersebut.
“Saya menunggu surat resmi dari Polres Nagekeo baru saya tempuh dengan jalur hukum lain,” kata GJ.
GJ juga mengatakan, dirinya siap menghadapi proses hukum.
“Sebagai warga Negara Indonesia yang taat hukum saya siap menerima dan siap tempuh jalur hukum lainnya untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Dia mengaku sudah 7 kali di periksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemusnahan aset negara Pasar Danga tersebut.
“Saya sudah 7 kali di periksa sebagai saksi. Pemeriksaan tugas dan tanggungjawab waktu itu saya sebagai Kepala Dinas Koprindag Nagekeo,” kata GJ.*
Penulis: Arkadius Togo / Editor: Wentho Eliando