Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Danga, GJ Siap Hadapi Proses Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 18 Maret 2023 - 20:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Iptu Rifa’i saat memberi keteranga pers kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023). Foto Istimewa

Kasat Reskrim Iptu Rifa’i saat memberi keteranga pers kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023). Foto Istimewa

MBAY, FLORESPOS.net-Polres Nagekeo, NTT menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemusnahan aset negara Pasar Danga. Tiga tersangka dimaksud, yakni GJ, IP dan RS.

Penetapan tiga tersangka oleh Polres Nagekeo itu terkesan sangat tertutup. Hanya beberapa media diinformasikan mengikuti Konfrensi Pers di ruang Reskrim Polres Nagekeo.

Florespos.net baru mengetahui hal itu setelah beberapa media membagikan link berita di grup media sosial.

Florespos.net pun melakukan konfirmasi di Kasat Reskrim dan diarahkan meminta rilis di Humas Polres Nagekeo.

Kasat Reskrim Iptu Rifa’i melalui rilis yang diterima Florespos.net dari Humas Polres Nagekeo, Sabtu (18/3/2023), mengatakan, Polres Nagekeo menetapkan tiga tersangka kasus pemusnahan aset negara (Pasar Danga) yang melibatkan beberapa pejabat penting di Nagekeo.

Tiga tersangka tersebut, kata Iptu Rifa’i, yakni GJ (Kadis Koperindag saat itu), IP (Sekretaris Dinas Koperindag saat itu) dan RS (Rekanan atau pihak ketiga).

Baca Juga :  Perkuat Budaya Manggarai, IFG dan Institute Manggarai Gelar Seminar dan Terbitkan Ensiklopedia Budaya

“Ketiga tersangka tersebut, terlibat korupsi, memperkaya diri dan orang lain secara korporasi. Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka telah melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU tahun 2001 atas perubahan melalui UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” katanya.

Iptu Rifa’i menambahkan, pemusnahan aset yang dilakukan tahun 2019 dengan memalsukan data administrasi keuangan yang melanggar pasal 9 UU No 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi.

“Pemeriksaan kasus pemusnahan aset dengan metode total lost,” tambah Iptu Rifa’i.

Siap Hadapi Proses Hukum

Salah satu tersangka, GJ di konfirmasi Florespos.net dikediamannya di Danga, Sabtu (18/3/2023), mengaku dirinya mengetahui ditetapkan sebagai tersangka baru di media.

Baca Juga :  Amankan Pendaftaran Paslon Cakada Hari Pertama, Polres Nagekeo Turunkan 80 Personel

Dia mengaku belum menerima surat resmi dari pihak Polres Nagekeo terkait penetapan tersangka tersebut.

“Saya menunggu surat resmi dari Polres Nagekeo baru saya tempuh dengan jalur hukum lain,” kata GJ.

GJ juga mengatakan, dirinya siap menghadapi proses hukum.

“Sebagai warga Negara Indonesia yang taat hukum saya siap menerima dan siap tempuh jalur hukum lainnya untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Dia mengaku sudah 7 kali di periksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemusnahan aset negara Pasar Danga tersebut.

“Saya sudah 7 kali di periksa sebagai saksi. Pemeriksaan tugas dan tanggungjawab waktu itu saya sebagai Kepala Dinas Koprindag Nagekeo,” kata GJ.*

Penulis: Arkadius Togo / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Romo Laurens Teon Ubah Lahan Bebatuan Jadi Pusat Pengembangan Hortikultura
Ada Puskesmas di Ende Tak Punya Dokter, Dewan Minta Pemimpin Baru Benahi Manajemen
Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas dalam Radius Bahaya, Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Level Awas
Badan Pengurus Akuatik Ende Komitmen Lahirkan Atlet ke Tingkat Nasional
Tekan Angka Kecelakaan Lalu lintas, Ini Langkah Cerdas Sat Lantas Polres Nagekeo
Komisi II DPRD Apresiasi Kerja PDAM Ngada
Ratusan Ternak Babi di Ende Mati, Gadir: Kami Belum Bisa Pastikan Itu ASF
Dinas P2KB Ngada Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini dan Stunting
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:18 WITA

Romo Laurens Teon Ubah Lahan Bebatuan Jadi Pusat Pengembangan Hortikultura

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:42 WITA

Ada Puskesmas di Ende Tak Punya Dokter, Dewan Minta Pemimpin Baru Benahi Manajemen

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:33 WITA

Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas dalam Radius Bahaya, Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Level Awas

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:01 WITA

Badan Pengurus Akuatik Ende Komitmen Lahirkan Atlet ke Tingkat Nasional

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:21 WITA

Tekan Angka Kecelakaan Lalu lintas, Ini Langkah Cerdas Sat Lantas Polres Nagekeo

Berita Terbaru