ENDE, FLORESPOS.net – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende, NTT melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada pemilih pemula di SMKN 1 Ende, Senin (13/3/2023). Sosialisasi itu diberikan langsung oleh Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten dan Kordiv HP3S, Maria Uria Ie.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ende, Natsir Koten meminta para siswa untuk melakukan pengawasan melekat (Waskat) saat dilakukan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang karena para pelajar adalah mitra dari Bawaslu.
Kata Natsir sosialiasi yang dilakukan merupakan program serentak yang dilaksanakan di seluruh Indonesia melalui program Bawaslu Go to School.
“Bawaslu Kabupaten Ende lakukan sosialisasi karena agenda besar secara nasional ini merupakan program tahunan secara serentak hari ini di seluruh RI” tegas dia.
Sebagai penerus bangsa, para siswa diminta untuk melakukan pengawasan melekat demi terwujudnya Pemilihan Umum yang Langsung, Umum Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Dijelaskan, saat Orde Lama dan Orde Baru peran Bawaslu hanya sebagai lips service semata. Namun sejak 1982 sudah berubah dan menjadi Penyelenggara Pemilu yang sudah sesuai dengan Undang-Undang.
Lanjut Nasir Koten, politik sejatinya adalah pembunuhan dan tugas kita adalah melakukan pengawasan, pencegahan, menyelesaikan konflik dari pelanggaran Pemilu, sebut Nasir.
“Tugas Bawaslu dan semua kita adalah , mengawasi, mencegah dan menyelesaikan konflik atas pelanggaran.” ujar Nasir.
Dirinya berharap ke depannya para pelajar sebagai mitra Bawaslu bisa berperan lebih dalam melakukan pengawasan melekat sehingga pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan lancar,aman dan tertib.
“Pada tanggal 14 Pebruari 2024 kita akan laksanakan Pemilu Legislatif dan pada tanggal 27 November kita laksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Selain itu kita juga di Ende melakukan Pemilihan Kepala Daerah. Ini yang kita harus lakukan pengawasan, ” jelas dia.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Ende Divisi HP3S, Maria Uria Ie mengajak para siswa untuk melakukan pengawasan khususnya terkait dengan berita atau konten yang yang melanggar Pemilu.
“Jangan takut untuk melaporkan konten melanggar pemilu dan adik- adik akan dilindungi oleh undang- undang. Nama pelapor tidak akan dibuka ke publik” tegasnya.
Rin juga mengatakan, laporan yang dibuat hendaknya disertai dengan bukti karena sebut dia, jika tidak maka tidak bisa diproses.
“Kita akan proses jika ada laporan masuk dari orang yang temukan, yang melihat sendiri. Kalau pun informasi dari orang lain disertai bukti, karena jika tidak sulit untuk proses” kata Maria Ie.
Bukti yang yang dimaksudkan seperti bukti fisik berupa foto pelanggaran saat kampanye, masa tenang dan dalam kaitan dengan Pemilu lainnya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Kosmas Resi saat menyapa mengemukakan rasa syukur dan terima kasih atas sosialisasi yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Ende.
Dia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan berkaitan dengan Pengawasan Pemilu sangat berarti bagi para siswa terutama dalam tahapan Pemilahan Umum.
“Siswa dan para guru bisa memahami tahapan Pemilu khususnya dalam rangka pengawasan terhadap jalannya Penyelenggara Pemilu”.*
Penulis: Willy Aran/Editor: Anton Harus