Asuransi Bumiputera 1912 Cabang Ende Mulai Bayar Klaim Polis Tertunda

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 21:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasabah Asuransi Bumipuera 1912 Cabang Ende mengumpulkan berkas pembayaran polis tertunda di Kantor Bumiputera, Senin (13/3/2023).

Nasabah Asuransi Bumipuera 1912 Cabang Ende mengumpulkan berkas pembayaran polis tertunda di Kantor Bumiputera, Senin (13/3/2023).

ENDE, FLORESPOS.net – Setelah melalui penantian panjang dan proses yang melelahkan Asuransi Bumiputera 1912 Cabang Ende akhirnya mulai melayani pembayaran klaim polis tertunda.

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai membayarkan klaim polis tertunda kepada nasabahnya setelah mendapatkan lampu hijau dari  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan pada 10 Februari 2023.

‘Pembayaran pertama dilakukan sejak  Senin  6 Maret 2023. Sementara hari ini, Senin (13/3/2023) merupakan pembayaran polis tertunda kedua. Pembayaran polis tertunda ini akan terus kita lakukan sesuai dengan arahan kantor pusat di Jakarta. Memang ada banyak keluhan dari nasabah dalam proses pembayaran ini, tetapi kami berusaha memberikan penjelasan agar para nasabah bisa memahami kondisi yang ada,” kata Kepala Asuransi Bumiputera Cabang Ende, Nikson Baitanu, S.Sos kepada Florespos.net di ruang kerjanya, Senin (13/3/2023).

AJB Bumiputera kembali membayarkan klaim polis tertunda untuk kedua kali pada Senin, 13 Maret 2023. Ada serangkaian tahap yang harus dipersiapkan oleh nasabah untuk mendapatkan klaim polis tertunda tersebut.

Nikson Baitanu menjelaskan, sesuai keputusan kantor pusat nasabah yang hendak mengurus pembayaran polisnya mesti menyiapkan foto kopi KTP, foto kopi buku rekenign bank, kartu keluarga, meterai Rp10 ribu 1 lembar dan juga mesti menandatangani  surat persetujuan Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) sebelum pencairan dana polis tertunda.

Baca Juga :  BRI Ende Gelar Panen Hadiah Simpedes, Dua Nasabah Bawa Pulang Mobil
Nikson Baitanu,S.Sos

“Kami melakukan pelayanan pengumpulan berkas setiap hari, mulai hari Senin hingga hari Jumat. Pada hari Senin berikutnya akan ada pencairan. Dalam proses pencairan yang diprioritaskan adalah nasabah yang memiliki klaim dengan nilai di bawah Rp5 juta setelah PNM. Kita akan terus layani sampai tuntas sesuai dengan ketersediaan anggaran yang disiapkan oleh Bumiputera pusat,” kata Baitanu.

Cabang Ende Siap Bayar Klaim Rp12 Miliar Lebih

Baitanu lebih lanjut mengatakan, khusus Bumiputera Cabang Ende mesti membayar klaim polis tertunda sebanyak 967 nasabah. Adapun nilai rupiah yang mesti dibayarkan sebesar Rp12 miliar lebih.
‘Kami di Bumiputera Cabang Ende mesti menyelesaikan klaim polis tertunda sebanyak 967 nasabah. Dana yan dibutuhkan sebesar Rp12 Miliar lebih. Kami harap semuanya dapat berjalan sesuai dengan rencana dan semuanya sukses,” kata Baitanu.

Mengutip juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) dahulu Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan, Baitanu  mengatakan, nasabah harus menandatangani surat persetujuan Pengurangan Nilai Manfaat (PNM).

Perusahaan diketahui menerapkan kebijakan PNM atau haircut hingga 50 persen dalam RPK. Kemudian Bagus mengatakan, nasabah juga harus membawa berkas pendukung ke kantor cabang setempat.

Adapun berkas tersebut di antaranya foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy Kartu Keluarga (KK), materai Rp10.000, dan surat persetujuan PNM. Sebelumnya, AJB Bumiputera 1912 telah membayarkan klaim polis tertunda sebesar Rp22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan pada 6 Maret 2023 di seluruh indonesia.

Baca Juga :  BPJS Cabang Ende Realisasikan Pembayaran ke Faskes Sebesar Rp225 Miliar

Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari mengatakan, pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 juta sampai Rp5 juta setelah PNM klaim polis asuransi perorangan. Dia menambahkan pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana.

“Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas,” kata Irvandi dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/3/2023).

Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dalam dua tahap. Tahap pertama dibayarkan 50 persen nilai di tahun 2023. Tahap kedua dibayarkan 50 persen di tahun berikutnya.

Irvandi menjelaskan, pencairan klaim tersebut merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK perusahaan yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” katanya. *

Penulis:Anton Harus/Editor:Wentho Eliando

Berita Terkait

AMAN Nusa Bunga dan OKP di Ende Gelar Aksi Demo, Ini Pernyataan Sikapnya
Tatap Muka dengan Paket Deo Do, Disabilitas Ende Bergabung ke Relawan Ende Baru
Jaringan Internet Hambat Ujian ANBK, Siswa SD Pedalaman Sikka Terpaksa Turun Kota Maumere
Operasi Zebra Oktober 2024 Tingkatkan Ketertiban Berlalulintas
Ketika ODGJ Mengumpulkan Remah-remah Nasi di Pantai Sengari-Manggarai
Diduga Tidak Netral, Bawaslu Ngada Lapor Seorang ASN ke Polisi dan Menpan RB
Petani Pota Manggarai Timur Kesulitan Solar, Tak Bisa Sedot Air ke Lahan Pertanian
Siap Berlaga di Soeratin Cup 2024, Flores United FC Seleksi Pemain dari Unit Akademi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:19 WITA

AMAN Nusa Bunga dan OKP di Ende Gelar Aksi Demo, Ini Pernyataan Sikapnya

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:03 WITA

Tatap Muka dengan Paket Deo Do, Disabilitas Ende Bergabung ke Relawan Ende Baru

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:46 WITA

Jaringan Internet Hambat Ujian ANBK, Siswa SD Pedalaman Sikka Terpaksa Turun Kota Maumere

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:06 WITA

Operasi Zebra Oktober 2024 Tingkatkan Ketertiban Berlalulintas

Minggu, 13 Oktober 2024 - 20:29 WITA

Ketika ODGJ Mengumpulkan Remah-remah Nasi di Pantai Sengari-Manggarai

Berita Terbaru