MAUMERE, FLORESPOS.net-Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) menawarkan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka dan Pemkab Ende, serta Aparat Penegak Hukum (APH):Polres Sikka dan Polres Ende, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka dan Kejari Ende, dan Pengadilan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Ende untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan yang kasusnya cenderung meningkat dalam dua tahun terakhir.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Perkumpulan TRUK,Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, S.H. dan Sekretaris TRUK, Maria Hendrika Hungan, S.E. melalui Staf TRUK, Elisabeth Bestiyana, S.H di hadapan awak media dan mitra jejaring TRUK dalam agenda Catatan Tahuan 2022 yang berlangsung di Lantai II Kantor TRUK Maumere, Rabu (8/3/2023).
Pertama, untuk Pemkab Sikka, TRUK menyampaikan lima rekomendasi untuk diperhatikan yakni perlu meningkatkan anggaran untuk merespon kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) bagi perempuan dan anak korban kekerasan; merasionalisasi anggaran operasional Shelter Santa Monika; mengalokasikan anggaran daerah untuk pemberdayaan ekonomi bagi korban KDRT, korban kekerasan seksaual dan perdagangan orang; mengadakan tenaga ahli yang dibutuhkan korban dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan korban kekerasan; dan membangun jaringan koordinasi untuk Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan korban perdagangan orang mulai dari Desa sampai Kabupaten melalui Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Sementara rekomendasi untuk Kabupaten Ende ada enam yakni menndorong pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) bagi perempuan dan anak korban kekerasan; menambah anggaran dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA); mengadakan rumah aman atau shelter bagi korban; mengalokasikan anggaran daerah untuk pemberdayaan ekonomi bagi korban KDRT, korban kekerasan seksaual dan perdagangan orang; mengadakan tenaga ahli yang dibutuhkan korban dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan korban kekerasan; dan membangun jaringan koordinasi untuk Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan korban perdagangan orang mulai dari Desa sampai Kabupaten melalui Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Kedua, untuk Polres Sikka dan Polres Ende, TRUK merekomendasikan antara lain perlu menambah jumlah polwan yang professional dan bersih serta paham tentang isu kekerasan terhadap perempuan dan anak dan mampu melakukan terobosan hukum yang berpihak kepada korban untuk menghadirkan suatu fakta hukum; menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung dalam proses penyidikan perkara; menyiapkan anggaran visum dan biaya tes MMPI dan biaya lainnya yang diperlukan untuk melancarkan proses hukum dan tidak membebani biaya-biaya tersebut kepada korban; memberikan ruang komunikasi kepada pendamping korban dalam hal ini TRUK untuk mendampingi dan bartatap muka dengan penyidik/kasat reskrim/kapolres bila dibutuhkan sebagai bentuk transparansi dalam proses penyidikan.
Ketiga, untuk Kejaksaan Negeri Maumere dan Kejaksaan Negeri Ende, TRUK merekomendasikan perlu menambah jumlah jaksa penuntut umum (JPU) yang professional, bersih, paham tentang isue kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memiliki kemampuan melakukan terobosan hukum yang berpihak kepada korban; dan memberikan ruang komunikasi kepada pendamping korban dalam hal ini TRUK untuk mendampingi dan bartatap muka dengan jaksa penuntut umum (JPU)/Kasipidum/Kajari bila dibutuhkan sebagai bentuk transparansi dalam proses penuntutan perkara.
Keempat, untuk Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Negeri Ende, TRUK merekomendasikan perlu menambah jumlah hakim yang professional, bersih dan memiliki pemahaman yang utuh tentang isu kekerasan terhadap perempuan anak dan perdagangan orang; memberikan informasi yang benar dan tepat terkait dengan seluruh proses persidangan kepada publik melalui sistem informasi pengadilan sebagai bentuk transparansi bagi publik; memberikan ruang komunikasi kepada pendamping korban dalam hal ini TRUK untuk mendampingi korban dalam ruang persidangan dan bartatap muka dengan hakim/ketuapengadilan bila dibutuhkan.
Laporkan Bila Ada Kasus
Pada bagian akhir pertemuan, TRUK meminta elemen masyarakat untuk melaporkan setiap ada kasus tindak pidana kekerasan baik langsung kepada TRUK, mitra kerja TRUK, maupun kepada aparat penegak hukum.
“Laporkan! Apabila menemukan ada tindak pidana kekerasan. Karena melaporkan adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat, antara lain diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pasal 60 ayat (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orangkepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang,” pinta Elisabeth.
TRUK juga meminta elemen warga agar jangan takut untuk melaporkan kasus tindak pidana kekerasan apa pun.
“Jangan takut!Karena akan mendapat perlindungan hukum dalam bentuk: keamanan pribadi; kerahasiaan identitas diri; atau penuntutan hukum sebagai akibat melaporkan secara bertanggung jawab tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pada Pasal 62 UU PTPPO. Asalkan laporan tersebut dilaksanakan secara bertanggungjawab sebagaimana diatur pada Pasal 63 UU PTPPO,” kata Elisabeth.
Dialog
Dalam sesi dialog dilakukan tanya jawab dan beberapa catatan kritis yang disampaikan beberapa peserta di antaranya Margareta Helena dari Perwakilan Caritas Keuskupan Maumere; Suster Paulina Bule, ALMA; Maria Pitensia (DP2KBP3A Sikka) ); Fransiska F (DP2KBP3A Sikka), Paskalis Paceli (PMD), Reginaldus Moat Wona (Dinsos), Agnesta R (UPT PPA), Tinton Vianey (Lenterapos), Karel Pandu (Timex), Charles R. (Dinas Dukcapil), Albert Aquinaldo (TribunFlores.com), dan Pater Marsel Vande Rarin, SVD terkait tren kasus tertentu, langkah penanganan, masalah yang dialami difabel, persoalan inces, dan minimnya anggaran untuk TRUK.
Catatan Akhir Tahun ini ditembuskan kepada Presiden RI; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI; Menteri Sosial RI; Komnas Perempuan RI; KPAI RI; Komnas HAM RI; LPSK RI; Kapolri; Jaksa Agung RI; Ombudsman RI; Kompolnas RI;Gubernur NTT; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT; Dinas Sosial Provinsi NTTKejaksaan Tinggi Kupang; Ombudsman Wilayah NTT; Bupati Sikka; Bupati Ende; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sikka; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ende; Dinas Sosial Kabupaten Sikka; Dinas Sosial Kabupaten Ende; Kapolres Sikka; Kapolres Ende; Kejari Sikka; Kejari Ende, Vivat Indonesia; Forum Pengada Layanan di Jakarta; Intitut Filsafat dan Teknologiu Kreatif Ledalero; Pusat Penelitian Candraditia; dan awak media.*
Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando